http://koran.kompas.com/read/xml/2009/07/18/04134062/pengawasan.jalur.ke.sabah.ditingkatkan TENAGA KERJA INDONESIA Pengawasan Jalur ke Sabah Ditingkatkan Sabtu, 18 Juli 2009 | 04:13 WIB Nunukan, Kompas - "Pengawasan—baik oleh polisi maupun aparat TNI—ditingkatkan untuk mencegah berulangnya kecelakaan, seperti tabrakan antarperahu yang menewaskan delapan TKI (tenaga kerja Indonesia) dan anak-anak mereka di muara Sungai Kalabakan, Sabah, Senin malam lalu. Tabrakan itu bukti TKI masih memakai jalur ilegal ke Sabah," kata Kepala Kepolisian Resor (Polres) Nunukan Ajun Komisaris Besar Purwo Cahyoko, Jumat (17/7). Tabrakan yang dimaksud adalah yang terjadi antara perahu cepat yang mengangkut 9 penumpang dari Nunukan ke Kalabakan dan jongkong atau perahu kayu dari Kalabakan tujuan Nunukan dengan 18 penumpang. Delapan korban tewas adalah Nora (40), Nursiah (40), Diana (28), Yana (18), Nunu (12) Rohmad (10), Rusma (5), dan Rima (5). Hingga kemarin, satu penumpang belum ditemukan. "Korban yang selamat dievakuasi ke Nunukan Jumat malam dan akan diperiksa untuk penyidikan," kata Purwo. Rute Sungai Kalabakan-perairan Tawau-Sungai Bolong di Nunukan kerap digunakan TKI untuk masuk secara ilegal ke Malaysia. Rute lainnya yang juga sering digunakan adalah Pulau Sebatik di Nunukan-perairan Tawau-Sungai Kalabakan atau sungai-sungai kecil di daratan Sabah. Beberapa TKI di Kalabakan yang ditemui awal Juli lalu mengatakan, perjalanan Kalabakan- Nunukan—sekitar dua jam— menghabiskan biaya sebesar 80 ringgit Malaysia (setara dengan Rp 240.000) per orang. "Jalur ilegal seperti itu sebenarnya membuat kami selalu khawatir tertangkap aparat Malaysia dan TNI," kata Muchtar (40), TKI di Kalabakan. Data Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kota Kinabalu menunjukkan, di Sabah ada 217.567 warga negara Indonesia yang terjaring program pendaftaran pekerja asing tanpa izin. Hal itu sebagai gambaran jumlah minimal TKI ilegal di Sabah. Masuknya TKI secara ilegal ke Malaysia, menurut Purwo, agak sulit diatasi. "Pelaku seperti tahu waktu-waktu kami lengah. Namun, kami berjanji akan terus menangkapi penyelundup," katanya. Akhir tahun 2008, Polres Nunukan menangkap sembilan pemilik kapal yang dipakai untuk menyelundupkan TKI. Mereka adalah Kamariyati, Boy, Herman, Aki, Basmi, Rahim, Mama, Suardi, dan Ambo. Seluruhnya kini tengah menjalani hukuman penjara 2 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Nunukan. |
21 July 2009
TENAGA KERJA INDONESIA Pengawasan Jalur ke Sabah Ditingkatkan
Diunggah oleh The Institute for Ecosoc Rights di Tuesday, July 21, 2009
Label: Buruh migran