-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

07 August 2009

AMR II Terancam Disegel

http://www.beritakota.co.id/berita/bodetabek/11781-amr-ii-terancam-disegel.html


AMR II Terancam Disegel
Jum'at, 07 Agustus 2009 02:08
DEPOK, BK
Proyek pembangunan Apartemen Margonda Residence (AMR) tahap dua (II) terancam disegel (dihentikan) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok. Pasalnya, pengembang tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Menurut Kepala Satpol PP Kota Depok Sariyo Sabani, Kamis (6/8), dari pantauan yang dilakukan, saat ini terdapat beberapa tiang pancang di bagian belakang areal AMR. Padahal, kata dia, proyek itu belum ada IMB-nya. "Itu jelas menyalahi peraturan. Kami berencana menyegel bangunan apartemen tahap dua karena belum mengantongi izin dari dinas terkait," katanya.

Terkait rencana itu, lanjut Sariyo, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah tiga kali melayangkan surat perintah penghentian pelaksanaan pembangunan (SP4) sejak awal Juli 2009, namun tidak pernah digubris oleh manajemen AMR. "Baru hari ini (Kamis kemarin) pagi, utusan AMR mendatangi Satpol PP memohon penundaan penyegelan. Namun, kami menolak permintaan itu karena kami tidak berwenang memutuskanya," tegasnya.

Akhirnya, lanjut Sariyo, ia menyarankan agar menajemen AMR membuat surat permohonan penundaan penyegelan di atas materai untuk menghindari kesalahpahaman antardinas. "Surat itu nantinya diberikan kepda dinas-dinas terkait," katanya.

Ditambahkan, pembangunan AMR II tidak memiliki IMB. Namun, pihak AMR bedalih punya Izin Pemanfaatan Ruang (IPR). Padahal, pembangunan apartemen tahap dua tidak masuk dalam blue print dan IMB tahap pertama. "Jadi, untuk pembangunan apartamen tahap dua mesti dilakukan perubahan rancangan dan IMB," kata Sariyo.

Anggota tim legal AMR Agung Hajanarto melalui pesan singkat (SMS)-nya mengakui kekeliruan itu dan telah mengirim surat permohonan penundaan penyegelan ke Satpol PP dengan segala pertimbangan. O jay