http://www.detiknews.com/read/2009/08/31/135319/1193151/10/mui-perda-tibum-perlu-ditinjau Senin, 31/08/2009 13:53 WIB Bersedekah Ditangkap MUI: Perda Tibum Perlu Ditinjau Irwan Nugroho - detikNews (Foto: Gagah/ detikcom) "Memberinya kepada siapa. Misalnya kepada pengemis yang mengemis di tempat terlarang, barangkali iya (dilarang memberi). Tapi kalau kata-katanya dilarang memberi kepada pengemis saja mutlak saya kira peraturannya harus dibenahi," kata Ketua MUI, Ma'ruf Amin. Hal itu dikatakan dia kepada detikcom, Senin (29/8/2009). Menurut Amin, dilihat dari sudut pandang si pengemis, mereka meminta-minta karena terdesak oleh kebutuhan. Sedangkan negara tidak memberi mereka makan dan tidak ada yang menolong. "Sehingga, jalan satu-satunya adalah mengemis. Jadi mereka mengemis itu karena terpaksa," imbuhnya. Lebih lanjut Amin mengatakan, saat ini belum saatnya untuk melarang orang mengemis secara total. Sebab masih banyak golongan masyarakat yang kondisi sosial ekonominya parah. Apabila kondisi sudah membaik, lanjutnya, baru peraturan seperti Perda Tibum yang bertujuan untuk mengurangi pengemis di Jakarta itu diterapkan. "Kalau kondisinya baik, baru kita larang. Kalau sekarang ini belum," pungkasnya. Empat pemberi sedekah ditangkap Satpol PP di sejumlah lampu merah. Pasal 40 Perda Tibum melarang seseorang menjadi pengemis/pengamen dan juga melarang seseorang memberi sedekah pada pengemis/pengamen. (irw/nrl) |
31 August 2009
Bersedekah Ditangkap MUI: Perda Tibum Perlu Ditinjau
Diunggah oleh The Institute for Ecosoc Rights di Monday, August 31, 2009