-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

31 August 2009

Bersedekah Ditangkap MUI: Perda Tibum Perlu Ditinjau

http://www.detiknews.com/read/2009/08/31/135319/1193151/10/mui-perda-tibum-perlu-ditinjau

Senin, 31/08/2009 13:53 WIB
Bersedekah Ditangkap
MUI: Perda Tibum Perlu Ditinjau
Irwan Nugroho - detikNews

(Foto: Gagah/ detikcom)
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menindak empat warga yang memberi sedekah kepada gelandangan dan pengemis berdasarkan Perda Ketertiban Umum No 8/2007. Majelis Ulama Indonesia (MUI) berpendapat peraturan itu perlu ditinjau lagi.

"Memberinya kepada siapa. Misalnya kepada pengemis yang mengemis di tempat terlarang, barangkali iya (dilarang memberi). Tapi kalau kata-katanya dilarang memberi kepada pengemis saja mutlak saya kira peraturannya harus dibenahi," kata Ketua MUI, Ma'ruf Amin.

Hal itu dikatakan dia kepada detikcom, Senin (29/8/2009).

Menurut Amin, dilihat dari sudut pandang si pengemis, mereka meminta-minta karena terdesak oleh kebutuhan. Sedangkan negara tidak memberi mereka makan dan tidak ada yang menolong.

"Sehingga, jalan satu-satunya adalah mengemis. Jadi mereka mengemis itu karena terpaksa," imbuhnya.

Lebih lanjut Amin mengatakan, saat ini belum saatnya untuk melarang orang mengemis secara total. Sebab masih banyak golongan masyarakat yang kondisi sosial ekonominya parah.

Apabila kondisi sudah membaik, lanjutnya, baru peraturan seperti Perda Tibum yang bertujuan untuk mengurangi pengemis di Jakarta itu diterapkan. "Kalau kondisinya baik, baru kita larang. Kalau sekarang ini belum," pungkasnya.

Empat pemberi sedekah ditangkap Satpol PP di sejumlah lampu merah. Pasal 40 Perda Tibum melarang seseorang menjadi pengemis/pengamen dan juga melarang seseorang memberi sedekah pada pengemis/pengamen. (irw/nrl)