http://www.beritakota.co.id/berita/kota/12195-gubuk-petambak-dibongkar-paksa.html
Gubuk Petambak Dibongkar Paksa | Rabu, 12 Agustus 2009 08:45 | JAKARTA, BK Sedikitnya 30 gubuk liar milik petambak di Taman Wisata Alam (TWA) Angke Kapuk, RW 03 Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, dibongkar petugas Polisi Kehutanan, Selasa (11/8). Bahan bangunan berupa papan dan balok langsung dibakar, agar tidak kembali dibangun petambak.
Penertiban yang berlangsung pukul 09.00 itu sempat menimbulkan protes. Terutama saat petugas hendak membakar sisa-sisa gubuk. Petugas dicaci maki agar tidak membakar material dengan alasan masih bisa digunakan. Namun jumlah petugas yang dikerahkan cukup besar hingga para petambak memilih pasrah. Meskipun mereka mengaku kecewa terhadap sikap petugas.
Rusdi (67), salah seorang petambak mengaku tidak bisa berbuat banyak saat huniannya dibongkar paksa lalu langsung dibakar. "Kami rakyat kecil tidak bisa berbuat apa-apa. Saya minta petugas tidak main bongkar dan membakar seenaknya. Gubuk yang dibakar selama ini kami manfaatkan untuk tempat berteduh dan beristirahat seusai bekerja. Apalagi kami membangunnya pakai uang, tidak pakai daun," katanya sedih.
Hal senada dikatakan Yais (55), petambak yang membangun gubuk di kawasan Pos I TWA. Menurut Yais, tindakan aparat di luar batas perikemanusiaan. Pembakaran gubuk secara otomatis melenyapkan pekerjaan petambak. "Kami adalah warga pesisir yang berhak mencari nafkah di daerah ini. Jika gubuk dibakar tentu mata pencaharian kami ikut lenyap dan tidak akan mendapatkan upah dari pemilik tambak. Selama ini kami menempati gubuk itu untuk bekerja di tambak," keluh pria yang mengelola tambak milik Nafis, warga Tegalalur, Jakarta Barat.
Yais juga mengaku tidak berbuat banyak saat petugas merobohkan gubuk. Raut mukanya tampak sedih membayangkan nasib isteri dan anaknya yang terancam tidak bisa makan lantaran mata pencariannya bakal lenyap.
Kanit Polsus Kehutanan Risijati mengatakan, sebagian besar lahan TWA seluas 99,8ha dikuasai petambak. Agar bebas dari aktivitas tambak liar, pihaknya terpaksa membongkar gubuk liar milik petambak. "Selama ini kami gencar menggelar penertiban, namun petambak membandel. Penertiban kali ini diharapkan membuat petambak jera, tidak kembali menghuni kawasan ini," tandasnya.
Penertiban yang mengerahkan 170 gabungan itu sesuai UU No 5/1990 yang melarang setiap orang melakukan kegiatan yang dapat merusak konservasi satwa alam, dengan ancaman sanksi penjara 10 tahun dan denda Rp50 juta. Selain itu UU No 41/1999 tentang Kehutanan yang melarang kegiatan di kawasan konservasi tanpa izin. O dra |
|