-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

31 August 2009

Jam Dagang Dibatasi PKL Menjerit

http://www.beritakota.co.id/berita/kota/13622-jam-dagang-dibatasi-pkl-menjerit-.html

Jam Dagang Dibatasi PKL Menjerit
Senin, 31 Agustus 2009 00:00
JAKARTA, BK
Menyusul pemberlakuan pembatasan waktu berjualan, pendapatan pedagang kakilima (PKL) di sepanjang Jl Kebon Jati, Tanahabang, Jakarta Pusat menurun drastis dalam beberapa hari belakangan.

"Sudah berapa hari ini pendapatan kami anjlok, kita nggak bisa jualan pagi lagi, jam dagang dibatasi," kata Mardi, pedagang baju yang tengah duduk di pinggir jalan menanti jam buka tempat usaha, akhir pekan lalu.

Mardi berharap imbauan jam dagang mengendor dengan sendirinya supaya mereka bisa menggelar usaha di badan jalan dan trotoar. "Kalau begini terus, bisa nggak Lebaran saya," ungkapnya.

Tapi harapan itu kemungkinan kecil terjadi. Di kawasan tersebut puluhan anggota Satpol PP dikerahkan untuk menghadang pedagang yang nekat membuka lapak sebelum pukul 16.00 hingga 22.00.

Pengamatan Berita Kota, akhir pekan lalu, ketika waktu jam dagang tiba puluhan kuli angkut langsung berdatangan menggotong atau mendorong lapak lalu menempatkannya sesuai areal dagang pemesan. Hanya dalam hitungan menit, jalan dan trotoar berubah bentuk menjadi pasar kaget, lengkap dengan terpal, lampu penerang, dan sebagainya.

Bersamaan pula angkutan umum langsung enggan melintasi kawasan itu. Kalaupun ada mikrolet yang nekat menerabas, para pedagang tak sungkan-sungkan meneriaki sopirnya.

Kasatpol PP Pemkot Jakpus Idris Priatna mengatakan, Jl Kebon Jati adalah akses vital bagi angkutan umum, sehingga keberadaan PKL yang memenuhi badan jalan harus ditertibkan. Selama Ramadan pedagang hanya diperkenankan berusaha di badan jalan antara pukul 16.00 hingga 22.00. Aturan ini dikeluarkan sesuai dengan kesepakatan bersama dan lapak pedagang yang melanggar akan dihancurkan. "Bentuknya hanya imbauan atau kesepakatan bersama, bukan dalam bentuk peraturan khusus," kata Idris.

Menurut dia, para pedagang telah maklum dengan kesepakatan bersama itu. Setelah Idul Fitri kesepakatan ini tak berlaku lagi dan Satpol PP berhak menertibkan pedagang yang masih dagang di areal terlarang sebagaimana diatur Perda Ketertiban Umum. O amh