Pedagang berharap pihak pengelola segera membangun pertokoan yang musnah dilalap api dua pekan lalu.
RATUSAN pedagang Pertokoan Gloria, Jl Pancoran, Kelurahan Pinangsia, Jakarta Barat, mendatangi kantor pengelola pertokoan itu, Minggu (28/8). Mereka hendak mempertanyakan nasibnya, namun tidak berhasil menemui manajemen.
"Kami datang untuk mempertanyakan nasib, karena sejak kebakaran dua minggu lalu belum ada penjelasan dari mereka," ujar Ketua Kelompok Kerja Pedagang Gloria, Husen Buntara.
Menurut pedagang pengelola terkesan cuek atas keadaan itu. Menyusul kebakaran yang menghanguskan ratusan kios, pengelola tak pernah mengundang pedagang berembuk. Yang semakin membuat pemilik toko geram, saat ditanya selalu dijawab agar bersabar. "Perut kami tidak bisa bersabar menahan lapar. Kalau terus diminta bersabar tanpa ada kejelasan, lama-lama kami para pedagang akan mati kelaparan," katanya.
Para pedagang Pertokoan Gloria adalah pemilik toko yang punya hak sewa-menyewa secara turun-temurun. Sesuai perjanjian, apabila terjadi kebakaran, banjir, atau gempa bumi, manajemen bertanggung jawab melakukan perbaikan atau membangun kembali.
Tapi setelah ditunggu-tunggu hingga kini belum ada pemberitahuan mengenai perbaikan pertokoan. "Kami pikir kalau pengelola punya itikad baik, sangat tidak sulit membuat pemberitahuan kepada pedagang. Apalagi saat ini teknologi sudah canggih, bila merasa repot mengirim surat pemberitahuan bisa menggunakan SMS. Sebelum nasib semakin terpuruk, kami meminta pihak manajemen secepatnya membangun toko agar kami dapat segera berdagang," tuturnya.
Sesuai perjanjian di depan notaris pada 1973 silam, pedagang mempunyai izin tanpa batas atas kios tersebut. Jika terjadi bencana seperti kebakaran dan gempa bumi, manajemen harus membangun kembali pertokoan dalam dua pekan. Hingga kini pedagang belum boleh memasuki tokonya sekadar melakukan pengecekan. Sialnya, salah seorang pedagang mengatakan brankasnya yang tidak dapat digotong enam orang telah hilang. "Untuk itu kami meminta pihak kepolisian tidak hanya mengusut tuntas peristiwa kebakaran ini, tapi membuka police line agar pedagang dapat membersihkan kios," pintanya.
Pada 1980 pengelola hendak memindahkan pedagang ke Jl Perniagaan (Pasar Kongsi Besar), beberapa ratus meter dari Pertokoan Gloria. Tapi ditolak, bahkan penyelesainnya sampai ke pengadilan yang memenangkan pedagang. O oan |