-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

05 August 2009

Mata Pencarian Warga Terancam

http://koran.kompas.com/read/xml/2009/08/05/05033048/mata.pencarian.warga.terancam

Mata Pencarian Warga Terancam

Rabu, 5 Agustus 2009 | 05:03 WIB

Palembang, Kompas - Sebanyak 90 kepala keluarga yang berasal dari kelompok transmigran swakarsa mandiri Kabupaten Banyuasin melaporkan kasus penyerobotan lahan pertanian kepada jajaran Polda Sumsel dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Penyerobotan berupa penutupan 180 hektar lahan sawah dilakukan oleh seorang oknum ketua kelompok tani setempat yang diduga bekerja sama dengan kepala desa setempat. Akibatnya, mata pencarian warga terancam.

Menurut Kasmin (60), tokoh masyarakat transmigrasi swakarsa mandiri dari Desa Sidoarjo, Muara Padang, Banyuasin, Selasa (4/8), seusai menyerahkan laporan ke Polda Sumsel dan Pemprov Sumsel, di Palembang, saat ini lahan pertanian garapan warga seluas 180 hektar diserobot oleh oknum ketua kelompok tani yang bernama Bedu.

"Awalnya, sekitar tahun 1990, warga membayar Rp 135.000 per KK untuk menggarap lahan tersebut. Oleh pemerintah, ternyata kami malah diberikan sertifikat resmi berupa surat pengakuan hak atau SPH oleh Pemprov Sumsel," katanya.

Warga kemudian mempercayakan Bedu yang bertindak sebagai ketua kelompok tani untuk mengurus SPH tersebut. Ternyata, Bedu secara sepihak telah mengalihkan status tanah garapan warga tersebut menjadi status tanah hak miliknya.

"Buntutnya, sekitar dua tahun lalu semua warga yang akan menggarap lahan harus menyewa kepada Bedu. Padahal, sudah lebih dari lima belas tahun silam kami membuka dan menggarap lahan tersebut," katanya.

Gantungan hidup

Padahal, tanah seluas 180 hektar menjadi gantungan hidup bagi 90 KK. Mayoritas lahan berupa sawah tadah hujan digunakan warga untuk menanam padi. Sebagian kecil digunakan untuk menanam palawija, seperti jagung, cabai, dan lainnya.

"Kini, sudah hampir enam bulan kami tidak bisa menggarap lahan. Padahal, sekarang ini kami masuk tanam jagung. Kami minta keadilan pemerintah atas kasus ini," kata Kasmin. (ONI)