-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

10 August 2009

OYK di Jakpus Ricuh

http://www.beritakota.co.id/berita/berita-utama/11880-oyk-di-jakpus-ricuh.html

OYK di Jakpus Ricuh
Sabtu, 08 Agustus 2009 06:37
JAKARTA, BK
Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) yang digelar di Jakarta Pusat Kamis (6/8) malam hingga Jumat (7/8) dinihari berlangsung ricuh. Kericuhan bermula saat petugas mendatangi rumah kos di Jl Tidore Dalam II RT 09/05 Cideng, Gambir.

Belasan penghuni menantang petugas dan menolak saat Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik mereka disita petugas. Bahkan ada satu penghuni yang menggertak petugas karena mengaku putra polisi. Gertakan tersebut justru menjadi bahan olokan karena penertiban tersebut juga didampingi langsung Kapolrestro Jakpus Kombes Pol Ike Edwin.

Begitu petugas sampai di rumah kos milik Peter yang memiliki 19 kamar, sejumlah penghuni mencoba menghadang petugas. "Ada apa bapak-bapak datang ke sini, kok datang langsung menyita KTP. Mana surat tugasnya," ujar salah seorang penghuni kos kepada petugas OYK.

Akhirnya petugas menjelaskan sambil menunjukkan surat tugasnya dan datang untuk melakukan OYK. "Kami melakukan OYK demi tertibnya administrasi kependudukan sesuai UU 23/2006 tentang Kependudukan dan Perda N 04/2004 tentang Kependudukan," ujar Kasudin Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Pusat M Hatta.

Namun penjelasan itu tidak diterima para penghuni kos. Bahkan saat petugas hendak menyita belasan KTP, pemiliknya kian beringas. Sambil berteriak, mereka mencoba melawan petugas dan berusaha merebut kembali KTP yang sudah disita petugas. Namun berkat kesigapan petugas Satpol PP, KTP itu berhasil diamankan.

Suasana semakin gaduh ketika penghuni lainnya mencoba ikut-ikutan merebut KTP. "Anda jangan coba-coba jadi provokator ya, nanti kami tangkap," gertak petugas kepada penghuni kos tersebut.

Rupanya gertakan ini tak membuat nyali mereka ciut. Buktinya, mereka terus berteriak menolak diyustisi. "Kok KTP saya ditahan, tidak bisa dong. Awas ya saya telpon bapak saya. Bapak saya polisi lho," ancam seorang penghuni lainnya.

Tentu saja gertakan penghuni kos yang satu ini mengundang gelak tawa petugas. Pasalnya, gertakan itu dilakukan di hadapan Kapolres Jakpus Kombes Ike Edwin dan Walikota Sylviana Murni.

Mereka meminta agar KTP tidak disita karena akan digunakan untuk keperluan esok harinya. Bahkan mereka mencoba menyuap petugas dengan cara memberikan sejumlah uang. Namun petugas tetap tak menggubris. Kemudian, satu dari mereka mencoba memprotes pada Walikota. "OYK ini kan atas kebijakan ibu wali. Tolong jelaskan, apa alasannya," ujar salah satu penghuni kepada Syliviana.

Mendengar hal itu, Sylviana hanya berbicara singkat. "Sudah ikuti saja peraturan. OYK ini sudah sesuai prosedur, sebelumnya sudah ada sosialisasi melalui RT/RW dan kelurahan, kenapa kalian tidak ikut. Salahnya sendiri," ujar Sylviana.

Menurut Sylvi, kericuhan yang terjadi dalam OYK kali ini masih normal. Awalnya, operasi yustisi yang dipimpin Sylviana dengan melibatkan 150 petugas gabungan berjalan lancar. Saat mendatangi rumah kos milik Maria di Jl Petojo Sabangan III RT 09/05 Petojoselatan, petugas mendapati sekitar 24 penghuninya tidak memiliki KTP sesuai domisili. Umumnya mereka memiliki KTP daerah seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Lampung.

Kendati begitu, ada juga yang ber-KTP DKI, namun bukan terbitan Jakarta Pusat, melainkan Jaktim dan Jaksel. "Karena KTP bapak-bapak dan ibu-ibu bukan dari wilayah ini maka kami proses. Anda semua terkena OYK. KTP kami tahan dan harus mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tandas Kasie Pengawasan dan pengusutan Sudin Dukcapil Jakpus Kartawi.

Selanjutnya, petugas bergeser ke rumah kos di sebelahnya. Namun dari 40 kamar yang ada, tidak satupun berpenghuni. Diduga mereka sudah mencium kedatangan petugas sehingga memilih untuk tidak 'pulang' untuk sementara.

Kemudian petugas bergerak ke rumah kos di Jl Biak Raya, Cideng. Di lokasi ini petugas mendapati dua warga negara asing asal Cina yang tengah istirahat di kamar kos No 103. Mereka adalah Zhu Jinhai (25) dan Shao Hongyao (31). Kedatangan mereka ke Jakarta adalah untuk bertemu rekannya, Yuyun (30) yang kos di tempat tersebut. Ketika ditanyai petugas, dua WNA ini tidak bisa menjawab karena tidak bisa berbahasa Indonesia. Ironisnya saat ditanya dengan menggunakan bahasa Inggris, keduanya pun tidak bisa berbicara. "Dia tidak bisa bahasa Indonesia dan Inggris," ujar Yuyun, teman mereka kepada petugas.

Semula petugas akan menggiring mereka ke kantor imigrasi. Namun setelah ada jaminan dari temannya maka petugas hanya menyita paspor dan visa keduanya. "Paspor mereka kami sita untuk kepentingan penyelidikan. Silakan sponsor dua WNA ini datang ke kantor kami," ujar Dono Kriswanto, petugas Imigrasi Jakpus.

Kasie Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakpus Syafrudin mengaku akan memproses kedua WNA tersebut. Berdasarkan visa yang ada, keduanya datang ke Jakarta sejak 29 Juni lalu. Dengan demikian, izin tinggal mereka tidak lama lagi akan berakhir. "Kami akan analisa dulu dan mengundang pihak sponsornya. Kalau ada pelanggaran pasti akan kami deportasi," tegas Syafrudin.

Dalam OYK tersebut petugas berhasil menjaring sedikitnya 136 warga. Rinciannya, 24 orang diyustisi di Kelurahan Petojoselatan dan 112 orang di Kelurahan Cideng. "Umumnya adalah penduduk baru yang belum melaporkan diri ke petugas RT/ RW dan kelurahan setempat. Mereka harus diyustisi dan menjalani sidang Tipiring," ungkap M Hatta.

Sebelumnya pada Rabu (5/8), Sudin Dukcapil Jakpus juga menggelar OYK di RW 05, 06 dan 11 Kelurahan Cideng. Hasilnya 61 orang berhasil dijaring dan menjalani sidang Tipiring. O day/bjc