http://www.republika.co.id/berita/68314/Pembangunan_Gedung_Enam_Lantai_di_Karet_Kuningan_DihentikanPembangunan Gedung Enam Lantai di Karet Kuningan Dihentikan By Republika Newsroom Senin, 10 Agustus 2009 pukul 15:02:00 "Penertiban ini sudah yang ke empat kali kita lakukan," ujar Syahruddin, kepala seksi pengaduan dan sanksi bidang penertiban bangunan dinas P2B DKI Jakarta. Bangunan berstruktur enam lantai ini, mulai dipasang pancang dan pondasi sejak awal tahun 2007 lalu. Pembangunan gedung ini, lanjut Syahruddin, sejak awal telah melanggar peraturan karena tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). "Dilihat dari segi teknis atau planalogi tata ruang kota, bangunan ini termasuk dalam rencana pelebaran jalan. Jadi, IMB tidak bisa diterbitkan," tegas Syahruddin. Pembongkaran yang ke empat ini dilakukan karena pihak pemilik gedung enam lantai ini sama sekali tidak mengindahkan perintah aparat sejak pembongkaran awal. Pembongkaran pertama dilakukan saat gedung masih dipasang tiang pancang atau pondasi pada tahun 2007. Pembongkaran kedua dilakukan ketika gedung sudah berstruktur dua dan tiga. "Terakhir kita bongkar paksa pada Februari 2008 lalu," papar Syahruddin. Hingga detik ini, pihak pemilik gedung sama sekali tidak memberikan tanggapan atas eksekusi pembongkaran. "Dari jam delapan pagi kita bongkar, sama sekali tidak ada perlawanan dari mereka," sambungnya. Saat dinas P2B beserta enam ratus personel satuan polisi pramong praja, anggota polres Jakarta Selatan dan polsek Setiabudi dikerahkan dalam eksekusi final gedung enam lantai ini. "Hari ini juga kita akan menyegel bangunan. Jadi, tidak boleh ada kegiatan apa pun. Atau mereka akan berurusan dengan kepolisian," tukasnya. Bangunan enam lantai ini memiliki luas bangunan sekitar seribu meter persegi. Letaknya agak sedikit menjorok ke dalam dari Jalan Prof. DR. Satrio, Kuningan. Lokasi bangunan berada di daerah padat hunian penduduk. Pembangunan gedung enam lantai ini telah melanggar Perda No. 7 tahun 1991 tentang ketentuan membangun di Provinsi DKI Jakarta harus mengantongi IMB. "Tetapi pemilik gedung ini masih nakal dan terus membangun gedung," tandas Syahruddin. Menurut warga di sekitar gedung, Supriyono (53 tahun), gedung enam lantai ini direncanakan akan diperuntukkan sebagai apartemen. "Pemiliknya jarang kontrol ke sini. Orang bermata sipit yang punya. Emang enggak benar proses pembangunannya, termasuk pembayaran kuli bangunan," terangnya. c08/ahi |
10 August 2009
Pembangunan Gedung Enam Lantai di Karet Kuningan Dihentikan
Diunggah oleh
The Institute for Ecosoc Rights
di
Monday, August 10, 2009
