http://koran.kompas.com/read/xml/2009/08/01/04225236/pemilik.usaha.minta.pemprov.adil Pemilik Usaha Minta Pemprov Adil Sabtu, 1 Agustus 2009 | 04:22 WIB Jakarta, Kompas - Hal itu disampaikan beberapa pemilik usaha di Jalan Metro Pondok Indah (MPI), Jumat (31/7), menanggapi penyegelan yang mereka nilai tebang pilih terhadap tempat usaha yang sekaligus menjadi tempat tinggal. Mereka melihat kejanggalan karena ada tempat usaha lain di kawasan yang sama tak disegel. Para pemilik usaha juga meminta Pemprov DKI meninjau kembali keputusan penyegelan itu secara profesional, dengan melihat latar belakang mengapa banyak pemilik rumah membuka usaha di rumah mereka. "Lihat apa yang sebenarnya terjadi," kata Anisa Mirza yang membuka usaha rumah makan. Otie, pemilik rumah di Jalan MPI, lebih tegas meminta aparat pemerintah melihat fakta di kawasan itu sehingga bisa mengambil keputusan lebih bijak dan profesional. Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Selatan awal Juni lalu menyegel sembilan rumah yang beralih fungsi menjadi tempat usaha di kawasan tersebut. Pemprov DKI Jakarta sesuai peraturan daerah melarang alih fungsi tersebut. Mengenai pelaksanaan penyegelan yang baru sebagian dilakukan, Kepala Suku Dinas P2B Jakarta Selatan Widiyo Dwiyono menyatakan itu karena dana penyegelan terbatas sehingga pelaksanaan dilakukan bertahap. Akan tetapi, mereka mempertanyakan batalnya penyegelan sebuah kafe di Jalan MPI. Menurut warga, waktu itu petugas sudah berada di depan kafe sambil membawa segel, tetapi entah mengapa penyegelan dibatalkan sampai sekarang. Sekalipun sudah disegel, para pemilik rumah tetap membuka usaha mereka. Yayasan Teebee yang mengelola kelompok bermain atau Ruth, pengelola toko perlengkapan bayi Suzana, mengakui tetap membuka toko karena perlu menggaji karyawannya. "Kalau toko ditutup, dari mana kami mendapat dana untuk menggaji karyawan," katanya. Penertiban bangunan juga akan dilakukan Pemkot Jakarta Pusat. Sebanyak 341 rumah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, terdata telah berubah fungsi. Sebagian besar berubah jadi tempat usaha, seperti kafe, restoran, dan kantor. Wali Kota Jakarta Pusat Sylviana Murni mengatakan, pemkot akan memberi surat peringatan kepada 250 rumah, sisanya menyusul. Mereka diberi kesempatan hingga akhir 2009 untuk mengembalikan fungsi bangunan sebagai hunian. |
03 August 2009
Pemilik Usaha Minta Pemprov Adil
Diunggah oleh The Institute for Ecosoc Rights di Monday, August 03, 2009