http://koran.kompas.com/read/xml/2009/08/01/0354031/ruko.tak.berizin.sulit.ditertibkan Ruko Tak Berizin Sulit Ditertibkan Sabtu, 1 Agustus 2009 | 03:54 WIB "Ada ratusan bangunan tidak berizin berdiri di jalan lingkar luar. Kami masih mencari solusi yang terbaik. Tahap awal, kami sudah memanggil Kepala Dinas Tata Kota dan Tata Bangunan," tutur Penjabat Wali Kota Medan Rahudman Harahap, Jumat (31/7), dalam diskusi bertema "Wali Kota Baru, Harapan Baru" yang digelar Forum Sahabat. Rahudman telah membentuk tim khusus untuk mengkaji rumah toko (ruko) tanpa izin ini. Tim ini akan mencocokkan rencana tata ruang dengan kondisi di lapangan. Dia belum menyampaikan sikapnya tentang bangunan yang sedang dikerjakan di kawasan ini. Jalan lingkar luar Medan ini meliputi Jalan AH Nasution, Jalan Ngumban Surbakti, Jalan Gagak Hitam, Jalan Asrama, Jalan Kapten Sumarsono, Jalan Layang Pulo Brayan, Jalan Krakatau, dan terhubung dengan Jalan Tol Medan-Balmera. Di ruas Jalan Gagak Hitam, setahun belakangan tumbuh ruko di sisi kanan dan kiri jalan. Selain pertumbuhan ruko, di kawasan ini juga muncul puluhan rumah makan yang tidak mempunyai lahan parkir. Akibatnya, di sejumlah ruas mulai terjadi kemacetan arus lalu lintas. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Utara Maulana Pohan mengatakan, jalan lingkar luar Medan direncanakan sejak 1974. Jalan ini merupakan jalan utama pengembangan Kota Medan agar terhindar dari kemacetan. Dalam rencana, tutur pria yang pernah menjadi Wakil Wali Kota Medan ini, jalan lingkar luar tidak boleh berdiri ruko atau pusat bisnis. Semestinya, Pemkot Medan bisa mengontrol pengembangan kawasan ini dengan izin mendirikan bangunan (IMB). Dia meminta agar pemberian IMB menggadaikan kepentingan yang lebih besar, yaitu tata ruang. "IMB bukan untuk mencari PAD (pendapatan asli daerah). Lebih baik berkorban menyelamatkan jalan lingkar ini daripada sepuluh tahun lagi Medan tidak bisa menyelesaikan kemacetan," katanya. Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Sumut Ahmad Deliarnur berpendapat, di sepanjang jalan lingkar luar Kota Medan boleh saja berdiri ruko. "Yang tidak boleh adalah menggunakan badan jalan untuk parkir mobil. Jadi ruko harus melengkapi diri dengan sarana parkir yang cukup," katanya. Pemkot Medan semestinya mengawasi bangunan bisnis apakah mempunyai fasilitas lahan parkir atau tidak. Jalan lingkar luar, katanya, tidak boleh macet. "Persoalannya, Pemkot Medan tidak mempunyai dana cukup untuk mengawasi bangunan di sepanjang jalan lingkar ini. Bagaimana mau mengawasi jika tidak ada dananya?" tuturnya. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan Syaiful Bahri mengatakan, persoalan ini perlu menjadi pemikiran bersama. Bappeda Medan, katanya, tidak mempunyai wewenang langsung menertibkan bangunan tanpa izin di sepanjang jalan lingkar luar ini. "Dinas Tata Kota dan Tata Bangunan Kota Medan bisa menghentikan bangunan yang masih dalam tahap pengerjaan," katanya. |
03 August 2009
Ruko Tak Berizin Sulit Ditertibkan
Diunggah oleh The Institute for Ecosoc Rights di Monday, August 03, 2009