http://www.beritakota.co.id/berita/politik-a-hukum/11859-penampungan-tkw-di-bawah-umur-digerebek.html
Penampungan TKW di Bawah Umur Digerebek | Sabtu, 08 Agustus 2009 00:21 | KISAH pilu Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri ternyata tak menyurutkan hasrat perusahaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) untuk mengirim tenaga kerja. Demi mengeruk keuntungan, PT MB, sebuah PJTKI yang berlokasi di Jalan Abdullah Syafei, Kampungmelayu, Jakarta Timur tak lagi mempedulikan usia calon TKW yang direkrut, termasuk anak di bawah umur.
Mirisnya, perlakuan terhadap para calon TKW pun tidak manusiawi. Selain tempat penampungan yang jauh dari kata layak, aktivitas mereka pun dibatasi. Tidak boleh menggunakan telepon, tidak boleh keluar, makan dua kali sehari, tidur di lantai tanpa alas dan diperkerjakan layaknya pembantu. Kalaupun para TKW tersebut memilih pulang, mereka harus menyediakan uang sebesar Rp2 juta hingga Rp5 juta.
Kisah pilu calon TKW ini terkuak ketika petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur menggerebek tempat penampungan PT MB, Jumat (7/8). Dari tempat penampungan tersebut, petugas membebaskan 68 TKW, 32 diantaranya masih dibawah umur.
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur AKP Grace Hariandja yang memimpin penggerebekan mengatakan, selain membebaskan ke-68 TKW, seorang direktur dan tiga orang karyawan PT MB diperiksa. Mereka akan dijerat dengan UU Human Trafficiking Pasal 27 tentang perdagangan manusia dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. "Para TKW baik yang dewasa maupun yang dibawah umur rencananya akan dikirim ke beberapa negara Timur Tengah, seperti Yordania, Bahrain, Arab dan Oman. Selain merekrut TKW dibawah umur, mereka juga menyediakan tempat penampungan yang tidak layak," ujar Grace.
Siti Rohayati (16), TKW dibawah umur asal Cianjur, Jawa Barat mengaku, dia dijanjikan akan diberangkatkan ke Arab oleh sponsornya. Saat tiba di penampungan awal Juli, Siti mengaku tidak mendapatkan pendidikan, pelatihan, pengarahan atau persiapan apapun. Jika melakukan kesalahan. "Kalau mau pulang ke rumah, saya diwajibkan membayar Rp5 juta," aku Siti.
Menurut AKP Grace Haruandja, penggerebekan berawal ketika berkoordinasi dengan Polwiltabes Bandung yang menerima pengaduan orangtua salah seorang TKW. Setelah mengetahui TKW yang dimaksud berada di tempat penampungan milik PT MB, petugas Polres Metro Jakarta Timur lantas menyamar sebagai orangtua yang hendak menebus anaknya. O nor |
|
__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com