-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

03 August 2009

Pengosongan Komplek Kostrad Ricuh

http://www.beritakota.co.id/berita/berita-utama/11314-pengosongan-komplek-kostrad-ricuh.html


Pengosongan Komplek Kostrad Ricuh
Sabtu, 01 Agustus 2009 00:19
WARTAWAN TPI LUKA

JAKARTA, BK
Rencana pengosongan sejumlah rumah di komplek Kostrad, Kebayoranlama, Jakarta Selatan diwarnai kericuhan, Jumat (31/7). Bahkan salah seorang wartawan yang tengah meliput menderita luka memar di lengan kiri akibat ditendang seorang pria misterius.  

Insiden kekerasan tersebut dialami Chairon Satrio (26), jurukamera Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Rio, sapaan akrab pria tersebut, menderita luka memar di lengan kiri setelah ditendang seorang pria tak dikenal. Pria yang diduga seorang anggota intelijen bernama Dedi itu menendang lengan kiri Rio ketika terjadi kericuhan antara warga dan beberapa anggota berseragam loreng. Kericuhan mereda setelah beberapa anggota Kostrad menarik Dedi dari kepungan warga.

BK/AGUNG NATANAEL
BERKUMPUL: Sejumlah warga  perumahan Kostrad saat berkumpul di Balai Pertemuan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (31/7).

Kericuhan yang menuai tindak kekerasan terhadap Rio terjadi sekitar pukul 11.30. Bermula ketika puluhan warga mencurigai tindak tanduk Dedi di sekitar lokasi. Dedi yang mengenakan baju kaos cokelat dan celana pendek jins mondar-mandir menenteng kamera digital.

Warga pun mencurigai Dedi, yang berkeliaran mengambil gambar ketika warga ramai-ramai menolak eksekusi. Sejumlah warga kemudian menanyainya hingga akhirnya terpojok.

Telanjur emosi, warga pun mengepung Dedi dan menghakiminya ramai-ramai. Aksi penyeroyokan baru terhenti setelah belasan petugas berseragam loreng datang ke lokasi menarik Dedi dari amukan warga.

Kericuhan tersebut memancing perhatian sejumlah wartawan media cetak dan elektronik yang sudah di lokasi sejak pagi. Keributan kembali memanas hingga terjadi adu mulut yang mengarah pada bentrok fisik. Dedi pun berusaha melepaskan diri dari kepungan warga. Saat bersamaan sejumah jurukamera televisi, di antaranya Rio, mengabadikan wajah Dedi dari dekat. Rupanya Dedi geram lalu menendang lengan kiri Rio hingga memar. Tindakan tersebut membuat situasi kian panas. Namun kericuhan berakhir setelah belasan petugas berseragam loreng menggiring Dedi menjauh dari lokasi.

Rio mengaku tengah berkoordinasi dengan kantornya guna memutuskan langkah apa yang akan ditempuh menyikapi aksi kekerasan yang menimpa dirinya. "Saya telah menghubungi kantor tentang aksi kekerasan yang saya alami," ujar Rio.

Sebelum kericuhan itu pecah, ratusan warga berkumpul di lapangan olahraga seraya berorasi menyampaikan pendapat jika eksekusi perumahan mereka melanggar HAM. "Rumah saya mau diambil. Bapak saya ini angkatan 1945 tapi diperlakukan seperti PKI! Mana hati nuranimu? Saya sudah tidak punya tempat tinggal lagi. Jadi meja hijau ada solusi terbaik untuk kasus ini," ujar Imam Wempi Supandi, warga RT 02.

Warga pun memblokir komplek dengan mendirikan pos penjagaan di gerbang utama. Mereka membentangkan sejumlah spanduk bertuliskan, 'Eksekusi Perumahan Kami Melanggar HAM, Kami Menolak Eksekusi, Meja hijau Adalah Solusinya'. Warga juga meminta aparat tak semena-mena dan menghormati proses hukum atas gugatan yang mereka diajukan 3 Juli lalu.

Sedangkan Ny Suminah (67), warga RT 06/07 tak kuasa menahan tangis atas ancaman pengosongan rumahnya. "Mana hati nuraninya, buat makan saja sulit," ujarnya..

Sedangkan kuasa hukum warga Kostrad, Firdaus, meminta agar pengosongan itu ditunda. Masalahnya warga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sidang pertama akan berlangsung 11 Agustus mendatang. "Klien saya (warga) berharap pihak Kostrad menghormati proses hukum yang sedang mereka tempuh. Kami telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No 262/PDT.C/2009," ujar Firdaus.

Firdaus menuturkan, pihak Kostrad pada 28 dan 29 Mei lalu telah melakukan penggerebekan ke rumah warga dan memaksa warga menandatangani surat bersedia mengosongkan rumahnya paling lambat 31 Juli. "Karena itu saya memberanikan diri mendaftarkan gugatan warga ke PN Jakpus, karena saat itu warga berada dalam tekanan pihak Kostrad," katanya.

Sementara Kostrad bersikukuh berdasarkan surat No B 1/799/VII/2009 per 15 Juli 2009 tentang batas akhir pengosongan rumah pada Jumat (31/7). Dalam surat itu Kostrad meminta penghuni meninggalkan rumah tersebut karena akan digunakan oleh anggota Kostrad yang masih aktif. Sebab sesuai peraturan, rumah dinas diperuntukkan kepada anggota aktif. Sementara penghuni saat ini banyak yang sudah pensiun dan meninggal, bahkan ditinggali anak cucu dan banyak warga yang mengontrakan rumahnya kepada warga lain. O dha/brn