-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

31 August 2009

Satpol PP Awasi Jam Operasional Tempat Hiburan

http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2009/08/30/35432

30 Agustus 2009 | 23:54 wib | Daerah

Satpol PP Awasi Jam Operasional Tempat Hiburan


Salatiga, CyberNews. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Salatiga melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan yang ada di Kota Salatiga. Pengawasan itu dilakukan untuk memastikan tempat hiburan yang ada mematuhi ketentuan jam beroperasi selama bukan puasa yang telah ditetapkan oleh dinas terkait. Kepala Kantor Satpol PP Kota Salatiga Bustanul Arifin SH mengatakan bahwa pengawasan itu dilakukan untuk memastikan kepatuhan para pengusaha tempat hiburan terhadap ketentuan jam operasional yang telah ditentukan oleh Dinas Perhubungan Komunikasi Budaya dan Pariwisata (Dishubkombudpar) sebagai instansi pembina tempat hiburan.

Sesuai edaran yang dikeluarkan oleh Dishubkombudpar, selama bulan puasa ini untuk panti pijat dan arena permainan bilyar tetap diperbolehkan beroperasi selama 12 jam setiap harinya, yaitu dari pukul 09.00-17.00 dan pada pukul 20.00-24.00. Sedang untuk karaoke, jam buka dibatasi malam hari selama tiga jam, yakni pukul 21.00-24.00. Kebijakan itu diatur untuk menghormati dan menjaga situasi kondusif selama bulan Ramadan. Pengusaha tempat hiburan juga dihimbau agar tempat usaha mereka lebih meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan perjudian, prostitusi, dan peredaran Narkoba di lokasi masing-masing. Bustanul mengharapkan pihak pengusaha tempat hiburan mematuhi jam beroperasi yang telah ditetapkan.

( Basuni Hariwoto / CN14 )