http://www.beritakota.co.id/berita/kota/11687-warga-melawan-penyegelan-ditunda.html
Warga Melawan Penyegelan Ditunda Kamis, 06 Agustus 2009 05:37 | Pemilik rumah dan pengusaha di sepanjang Jl Raya Pangeran Antasari, Jakarta Selatan siap melakukan perlawanan. Nyali Walikota Syahrul Effendi pun ciut, dia menunda penyegelan rumah yang mlanggar peruntukan.
TINDAKAN tegas yang bakal dilakukan Pemkot Jakarta Selatan menyegel puluhan bangunan di Jl Pangeran Antasari yang menyalahi peruntukkan tertunda. Petugas sudah bersiap-siap menyegel puluhan rumah yang dijadikan tempat usaha. Namun urung dilaksanakan, karena pemilik siap mengerahkan massa menghadang petugas. Atas dasar itulah Walikota Syahrul Effendi tidak mengerahkan personel ke lokasi. Walikota ingin mencari waktu yang tepat sambil melakukan negosiasi dengan warga. "Kami tunda dulu sambil melihat situasi dan kondisi di lapangan. Saya hanya minta pengelola maupun pemilik usaha tak egois, harus menaati aturan yang ada. Bila nanti terbukti mereka menyalahi aturan hendaknya pindah bukan bertahan," ujar Syahrul, Rabu (5/8).
Sebelumnya beredar kabar sebanyak 51 pemilik dan pengelola usaha di sepanjang Jl Raya Pangeran Antasari yang pegawainya berjumlah 1.550 orang siap melawan jika tempat usahanya disegel Pemkot Jaksel. "Perlawanan akan dilakukan 1.000 karyawan kami yang terancam menganggur jika Satpol PP dan Pengawas dan Penertiban Bangunan (P2B) ingin menyegel usaha kami. Lagipula sebagian besar pengusaha di sini menyewa lahan rumah warga. Karena itu kami minta waktu sampai masa kontrak kami habis," jelas Koodinator Komunitas Tempat Usaha Jalan Antasari Yusuf Indradi.
Warga juga meminta agar ditinjau kembali rencana tataruang wilayah (RTRW) di kawasan Kebayoran Baru dan sekitarnya yang tak lagi memungkinkan dipertahankan sebagai hunian.
"Sudah lebih dari delapan tahun warga Jl Antasari mengajukan usulan agar Pemprov DKI maupun anggota DPRD merevisi RTRW. Lagipula kebijakan itu sudah berusia 25 tahun lebih. Terjadinya tumpang tindih wewenang dan aturan di kawasan ini bisa menyebabkan kebingungan warga. Akibatnya terjadi hal seperti ini," ujar Linda, warga Selong, Kebayoranbaru.
Sementara pembongkaran bangunan yang dilakukan Sudin P2B Jakarta Utara terhadap empat bangunan rumah tinggal yang tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), di Jl Tipar Selatan Raya RT 008/05, Semper Barat diwarnai ketegangan antara pemilik rumah dan petugas. Masalahnya, pemilik bangunan mengaku sudah mengurus IMB melalui calo yang mengaku wartawan mingguan berinisial TD dengan memberikan uang sebesar Rp3 juta.
Menurut Ny Yani si pemilik rumah, suaminya Suharto sudah mengurus IMB melalui salah seorang wartawan berinisial TD sebesar Rp3 juta. Dana sebesar itu dicicil tiga kali. "Saat saya sedang membangun, tiba-tiba datang empat orang yang mengaku wartawan. Salah satunya berinisial TD. Ia langsung menawarkan kepada suami saya untuk membantu mengurus IMB dengan harga sebesar Rp3 juta. Menurut TD, bila mengurus IMB sendiri bisa dikenakan biaya sebesar Rp5 juta. Tanpa berpikir panjang suami saya menerima tawaran itu dan membayar uang sebesar Rp1 juta sebagai tahap awal. Namun setelah lunas, kok bangunan saya malah dibongkar petugas," tukasnya heran. Dari ke empat wartawan itu, tambah Ny Yani, salah seorang di antaranya perempuan. Mereka semuanya menawarkan agar mengurusnya melalui mereka.
Menanggapi masalah ini Kasie Penertiban Sudin P2B Jakut Sugeng Santoso menuturkan, keempat bangunan yang ditertibkan itu tidak mengantongi IMB. Apa pun alasannya bangunan tersebut harus dibongkar dan pemiliknya disarankan segera mengurus IMB tanpa melalui pihak ketiga sehingga memahami secara pasti berapa biaya yang dikenakan. "Kami berharap IMB segera dibuat, jangan melalui pihak ketiga. Sehingga bisa diketahui berapa biaya sebenarnya karena sudah ada aturan soal itu," katanya. O brn/dra
|
|