-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

01 September 2009

12 Pemberi sedekah diadili dan didenda antara Rp150 ribu hingga Rp300 ribu

http://www.poskota.co.id/headline/2009/09/01/12-pemberi-sedekah-diadili

12 Pemberi sedekah diadili dan didenda antara Rp150 ribu hingga Rp300 ribu

September 1, 2009 - 3:07
Kategori Headline

JAKARTA (Pos Kota)- Razia gelandangan dan pengemis yang dilakukan oleh Dinas Sosial Pemerinta Daerah DKI jakarta sejak awal puasa menyebabkan panti penampungan di Kedoya, Jakbar, membludak. Sedikitnya saat ini sudah ditampung 400 gepeng dan PMKS lainnya.

Menurut Asli Husein, kepala Seksi Perawatan Panti Sosial Kedoya, pada hari biasa, rata-rata penghuni panti hanya  300 orang. "Memang ada lonjakan jumlah penghuni di panti sosial ini sejak awal bulan puasa. Kalau tahun lalu, jumlah penghuni selama bulan puasa mencapai 900 orang. Tapi saya harap tahun ini tidak sebanyak itu," katanya.

Dijelaskan, daya tampung panti hanya 300 orang yang terbagi di 18 ruangan. "Akibatnya, para penghuni terpaksa berdesak-desakan di dalam ruangan," kata Aseli.

Sementara itu  hasil razia yang dilakukan Dinsos DKI sejak hari pertama Ramadhan hingga kemarin tercatat sedikitnya 854 gepeng dengan rincian 170 laki-laki, 205 wanita, 83 bayi, dan 496 anak dan remaja.

Setelah ditangkap gepeng yang kebanyakan berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur ini kemudian ditampung di Panti Sosial Kedoya sebelum sebagian dipulangkan kembali ke kampung halaman masing-masing setelah Lebaran.

Meskipun ratusan gepeng telah dijarinh, namun diakui Harwibowo, sampai saat ini pihaknya belum berhasil meringkus koordinator pengemis yang dituding sebagai fasilitator keberadaan gepeng di Jakarta. "Satpol PP saat ini tengah memburu enam orang yang dicurigai sebagai coordinator para pengemis di Jakarta," sambung Harwibowo.

12 PEMBERI DITANGKAP

Kedapatan tengah sedekah kepada pengemis sedikitnya 12 warga ditangkap Dinas Sosial DKI. Belasan orang tersebut harus menjalani persidangan karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum (Tibum).

Pemberi sedekah itu, harus  membayar denda Rp150 ribu hingga Rp300 ribu, sesuai dengan keputusan hakim dari pengadilan negeri setempat.

Sanksi yang diberikan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan ancaman hukuman  yang terdapat dalam Perda Ketertiban Umum, yaitu kurungan maksimal 60 hari atau denda maksimal Rp 20 juta.

Menurut Budihardjo, Kepala Dinas Sosial DKI, pemberi sedekah tersebut ditangkap dari beberapa titik lokasi yakni sekitar perempatan Cempaka Putih, perempatan Senen, Tomang, Taman Mini Indonesia Indah  (TMII) , Cilandak, dan Perempatan Pramuka.

Penangkapan terhadap 12 warga tersebut dilakukan saat petugas melakukan razia dalam beberapa hari terakhir ini. Sedangkan  sanksi langsung diberikan di tempat kepada pelanggar tindak pidana ringan tersebut.

Menurut Harwibowo, Kepala Bidan Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinsos DKI, meskipun sanksi yang diberikan dinilai cenderung ringan namun hal itu diyakini dapat menjadi efek jera bagi  pemberi sedekah.

Pasalnya dengan tindakan mereka dapat menumbuhsuburkan jumlah gepeng yang kebanyakan berasal dari luar Jakarta. Terlebih ibukota masih dianggap 'surga' bagi  pengemis untuk meraup rezeki terutama saat Ramadhan hingga Lebaran. (jhon/guruh/B)