-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

28 September 2009

200 Lapak PKL Cililitan Dibongkar Paksa

http://www.beritakota.co.id/berita/kota/15589-200-lapak-pkl-cililitan-dibongkar-paksa.html

200 Lapak PKL Cililitan Dibongkar Paksa
Senin, 28 September 2009 00:00
Sekitar 200 kios PKL di Jl Raya Cililitan Besar, Jakarta Timur diobrak-abrik aparat, karena memicu kemacetan. Pedagang menuntut lokasi baru.

BK/lia
DITERTIBKAN: Sekitar 200 kios PKL di Jl Raya Cililitan Besar, Jakarta Timur diobrak-abrik aparat Satpol PP, Minggu (27/9).

SITI Maryam (52) tampak berurai air mata menyaksikan kiosnya diobrak-abrik petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kramatjati, Minggu (27/9). Janda paruh baya itu adalah salah seorang dari 200 pedagang kakilima (PKL) di lokasi binaan JT-42 di Jl Raya Cililitan Besar. Dia harus kehilangan usaha mengais rezeki, karena keberadaan kios-kios itu menanggu lalu lintas dan tidak mendapat dukungan masyarakat sekitar.

"Saya sudah lama dagang  di sini, puluhan tahun. Saya bingung, karena sekarang sendirian menafkahi anak-anak karena suami tidak ada lagi. Bilang sama pemerintah di sini banyak anak yatim," ujar pedagang bakso tadi sambil mengusap air matanya.

Raut wajah Yanti (28) juga tampak sedih, karena tempat usaha yang merupakan peinggalan orangtuanya dibongkar paksa. Dia dan Maryam berharap pemerintah memberikan lokasi pengganti.

"Kami memang sudah diberitahu tiga kali. Namun janji akan memberikan lokasi pengganti belum kami dapat sampai hari ini. Kami butuh tempat usaha untuk menghidupi keluarga, jadi tolong pemerintah memperhatikan hal ini," keluh pedagang VCD ini.

Selain petugas, sebagian pedagang ikut melakukan pembongkaran sambil mengangkut dagangan ke luar lokasi. Wajah mereka tampak sedih, apalagi belum memiliki bayangan akan berdagang di mana. "Kami sangat berharap pemerintah mencarikan lokasi baru yang tidak mengganggu kepentingan umum. Kami hanya bisa berdagang," tambah Soeripto.

Camat Kramatjati Ucok Bangsawan Harahap mengatakan, pembongkaran 200 kios mulai dari perempatan Pusat Grosir Cililitan (PGC) hingga Pospol Cililitan mengacu Surat Keputusan (SK) Gubernur No 80/2008 tentang Penghapusan Kios-kios Binaan yang Tidak Memiliki Daya Dukung.
 
"Kita sudah sosialisasikan tiga kali. Seharusnya sejak 2008 tidak ada izin lagi berdagang di sini. Kios yang ada izinnya sebenarnya hanya 71, namun kenyataannya pedagang yang tidak berizin lebih dari 150 orang," tambahnya.

Dikatakan, kios yang ditempati pedagang buah dan makanan itu akan dikembalikan fungsinya sebagai sarana bagi pejalan kaki dan taman. "Kami akan menjaga kawasan itu agar tidak ada PKL liar yang memanfaatkan," tambahnya.

Mengenai tuntutan pedagang agar dicarikan lokasi baru, Ucok menjelaskan, pihaknya akan segera mencari jalan keluar agar pedagang bisa melanjutkan usahanya. "Kami akan berusaha mencari lahan pengganti yang lokasinya masih di kawasan Kramatjati, kemungkinan besar di lokbin JlNusa, di samping Pasar Kramatjati," tukas Ucok. O lia