JAKARTA, BK Sebanyak 400 petugas gabungan dari dinas Pariwisata, Satpol PP, Muspiko dan Polres Jakarta Selatan diterjunkan untuk mengawasi kepatuhan pengusaha hiburan malam.
Kasudin Pariwisata dan Kebudayaan Jaksel, AZ Harahap menyatakan, ratusan petugas itu disebar di disetiap kecamatan sedang lainnya bertugas di Crisis Center Kantor Walikota untuk menonitor laporan yang bakal diperoleh dari petugas yang disebar. "Kami menerjunkan 120 orang tim terpadu yang disiagakan di Crisis Center Kantor Walikota Jakarta Selatan. Jumlah itu, belum termasuk petugas yang dikerahkan di setiap kecamatan," ujar AZ Harahap, Senin (31/8).
Harahap menambahkan, ratusan personel itu bertugas untuk mengawal tempat hiburan seperti panti pijat, diskotek, mandi uap, dan bola ketangkasan yang harus tutup selama Ramadan. "Sedang untuk tempat hiburan yang mendapatkan pengawasan karena harus ikut perubahan waktu operasional seperti karaoke dan musik hidup (live music) yang jumlahnya mencapai 200 tempat hiburan juga tetap diawasi," ujarnya.
Sejauh ini kata Harahap, ada beberapa griya pijat yang sudah disegel. Di antaranya griya pijat di Hotel Losari kawasan Panglima Polim yang disegel pada 22 Agustus lalu dan griya tersebut tidak boleh beroperasi selama Ramadan.
Setelah Ramadhan, tandas Harahap, jika mereka ingin membuka usaha kembali, harus mengajukan permohonan pencabutan segel ke Dinas Pariwisata DKI Jakarta. "Langkah yang ditempuh Sudin Pariwisata adalah ingin memberikan shock terapy agar tempat lain tidak mencoba melanggar ketentuan," tegasnya seraya menyebutkan pengawasan dilakukan berdasar Perda No 10/2004 tentang Kepariwisataan dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 98/2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di Jakarta. O brn |