http://www.beritakota.co.id/berita/kota/13810-5-koordinator-pengemis-dikurung-di-panti-sosial.html
5 Koordinator Pengemis Dikurung di Panti Sosial Rabu, 02 September 2009 06:52 | Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta menangkap lima orang koordinator pengemis. Mereka digaruk ketika melancarkan razia terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).
KELIMA koordinator itu selama ini diketahui sebagai perekrut pengemis sekaligus sopir yang mengantar pengemis ke sejumlah lokasi di Ibukota. "Salah seorang di antaranya dijaring di Jakarta Utara dan empat lainnya di Jakarta Pusat," papar Kepala Dinsos DKI Budihardjo saat dihubungi Berita Kota, Selasa (2/8).
Diakui Budiharjo, kelima koordinator pengemis ini dijaring saat petugas gabungan yang terdiri atas aparat Dinsos dan Satpol PP menggelar razia PMKS selama Ramadan. Dari 1.271 PMKS yang dijaring kelima orang tersebut termasuk di dalamnya. "Waktu diajukan ke meja persidangan tindak pidana ringan (tipiring), kelimanya dikenakan denda Rp100.000-Rp200.000. Namun tidak bisa membayar sehingga langsung dikurung," imbuh Budihardjo.
Sayangnya, tidak dijelaskan di mana kelima orang itu dikurung. Namun, Budiharjo mengakui, dari 1.271 PMKS yang dijaring selama Ramadan ada yang dititipkan di Panti Sosial Kedoya dan Panti Sosial Cipayung. Mereka gelandangan dan pengemis (gepeng).
Sebelumnya diberitakan, dari hasil interiogasi yang dilakukan petugas Dinsos terhadap para pengemis yang dijaring diketahui saat ini di Jakarta terdapat 33 koordinator pengemis. Sebelas dari mereka berada di Jakarta, sedangkan 22 lainnya berasal dari luar Jakarta.
Budiharjo menambahkan, dari hasil interview juga diketahui para koordinator itu umumnya memasok para pengemis di beberapa lokasi tetap. Di antaranya di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jl Pramuka, Slipi, Pondokindah, dan Tomang.
"Tak mudah menangkap para koordinator pengemis, karena itu dalam dua pekan ini kami menargetkan bisa menangkap dua orang dari mereka," katanya.
Diakui Budiharjo, untuk menjaring kedua target tersebut pihaknya tengah mengawasi empat lokasi yang memungkinkan mereka ditangkap. Tiga dari keempat lokasi berada di Jakarta dan satu di luar kota. Persisnya di sekitar Pantai Utara (Pantura) Pulau Jawa. Namun di mana tepatnya masih dirahasiakan. "Yang pasti agar mereka tertangkap, kita juga bekerja sama dengan Dinas Sosial provinsi lain agar koordinator yang kita awasi tidak kabur," imbuhnya.
Koordinator pengemis yang tertangkap akan dijerat dengan Perda No 8/2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum). Ancamannya denda minimal Rp100.000 dan maksimal Rp20 juta, atau hukuman kurungan maksimal 2 bulan. Para koordinator ini juga akan dijerat UU antiperdagangan manusia. O rhm |
|