-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

01 September 2009

Beri Sedekah, 12 Warga Diamankan

http://www.beritakota.co.id/berita/berita-utama/13747-beri-sedekah-12-warga-diamankan.html

Beri Sedekah, 12 Warga Diamankan
Selasa, 01 September 2009 00:19
JAKARTA, BK
Hati-hati jika ingin memberikan sedekah kepada kaum dhuafa seperti gelandangan dan pengemis (gepeng) di Jakarta. Bukannya pahala didapat, bisa-bisa Anda masuk kurungan penjara atau denda.

Inilah yang dialami 12 warga Jakarta. Mereka terpaksa menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) dan diharuskan membayar denda Rp150.000-Rp300.000/orang lantaran kedapatan petugas tengah memberi sedekah kepada gepeng.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Budihardjo menjelaskan, 12 warga itu dijaring di kawasan Tomang, Cilandak, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Senen oleh petugas Dinsos yang tengah melakukan razia penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) sejak sebelum Ramadan hingga Minggu (30/8) malam. "Mereka akan disidang Jumat (4/9)," jelas Budihardjo tanpa menyebutkan di mana persidangan akan digelar.

Namun demikian diakui, 12 orang itu kebanyakan dijaring di restoran dan terbukti melanggar Pasal 40c Perda 8/2007 tentang Ketertiban Umum. Sebab, Pasal 40c melarang warga berderma kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil. "Begitu tertangkap, mereka kita buatkan BAP (berita acara pemeriksaan-red) dan KTP-nya kita sita untuk jaminan agar mereka datang ke persidangan," imbuhnya.

Ditambahkan, sanksi pelanggaran Pasal 40 sebenarnya denda maksimal Rp20 juta atau hukuman kurungan paling lama 60 hari. Namun karena sanksi yang akan diberikan kepada 12 orang tersebut sifatnya untuk memberikan efek jera kepada yang bersangkutan maupun kepada warga lain maka sanksi yang akan diberikan hanya denda Rp150.000-Rp300.000/orang.

Anggota Fraksi PPP DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mendukung pemberian sanksi kepada 12 orang tersebut. Menurutnya, perda memang harus ditegakkan. "Benar tindakan mereka berderma itu baik. Tapi kalau kebaikan yang dilakukan hanya menyuburkan pengemis, kan tak baik juga. Jika ingin beramal sebaiknya melalui jalur yang tepat, misalnya melalui yayasan yatim piatu, Bazis, dan sebaganya," kata dia.

Lagipula, lanjut Aziz, bukan rahasia kalau maraknya pengemis di Jakarta karena ada yang mengoordinir. "Karena itu saya minta Dinsos berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengusut dan menangkap mereka, karena jelas tindakan mereka adalah tindakan mengeksploitasi anak-anak dan orang dewasa sehingga dapat dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan UU tentang Perdagangan Manusia," tegasnya.

Data Dinsos menyebutkan, berdasarkan pengakuan dari para pengemis yang terjaring diketahui kalau saat ini ada 33 koordinator pengemis di Jakarta, di mana 11 koordinator di antaranya merupakan orang Jakarta, dan 22 orang dari luar Jakarta. "Saat ini kita sedang fokus untuk dapat menangkap mereka," imbuh Budihardjo.

Sementara itu, sejak menjelang Ramadan hingga Minggu (30/8) malam, Dinsos telah menjaring 1.003 PMKS. Dari jumlah itu, 83 orang di antaranya masih balita dan 496 remaja. Mereka tak hanya pengemis, tapi juga gelandangan, pedagang asongan, waria, dan lain-lain. O rhm