-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

10 September 2009

BURUH MIGRAN RI Minta Malaysia Tetapkan Standar Gaji

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/09/08/04132798/ri.minta..malaysia.tetapkan.standar.gaji

BURUH MIGRAN
RI Minta Malaysia Tetapkan Standar Gaji

Selasa, 8 September 2009 | 04:13 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah Indonesia meminta Malaysia menetapkan standar gaji tenaga kerja Indonesia sektor informal, terutama pembantu rumah tangga. Penetapan standar gaji ini diharapkan dapat menghapus diskriminasi yang dialami tenaga kerja Indonesia.

Menurut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno di Jakarta, Senin (7/9), Pemerintah Indonesia dan Malaysia tengah memperbaiki nota kesepahaman (MoU) pelayanan dan perlindungan TKI informal di Malaysia.

Kelompok kerja gabungan kedua negara terakhir bertemu di Jakarta, Sabtu, guna membahas isi nota kesepahaman itu.

"Standar gaji ini penting supaya tidak ada diskriminasi gaji," ujar Erman.

Sedikitnya 2,2 juta warga negara Indonesia bekerja di Malaysia dan separuh di antaranya bekerja di negeri jiran itu tanpa dokumen sah. Mereka rentan terhadap praktik eksploitasi.

Saat ini, gaji tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga rata-rata 600 ringgit per bulan. Jumlah ini sudah naik sekitar 100 ringgit atas desakan Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur.

Dengan dalih kualitas rendah, agen atau majikan kerap menggaji TKI pembantu rumah tangga dengan murah. Mereka yang bekerja di Semenanjung Malaysia rata-rata bergaji 400-500 ringgit (Rp 1,2 juta-Rp 1,5 juta) per bulan. TKI yang bekerja di Sarawak dan Sabah bahkan hanya menerima gaji 200-300 ringgit (Rp 600.000-Rp 900.000) per bulan.

Proposal Indonesia berisi, antara lain, TKI memegang sendiri paspornya, ada deskripsi kerja yang tegas, kenaikan dan transparansi gaji, cuti, libur sekali dalam seminggu, perlakuan hukum yang adil, dan menertibkan agen pekerja asing di Malaysia.

Pemerintah Malaysia bersedia membahasnya dan menyetujui bila TKI memegang paspor sendiri, serta penegakan hukum.

Adapun soal upah dan libur sehari dalam satu minggu masih menunggu pembahasan lebih lanjut dengan parlemen.

Namun, Pemerintah Malaysia memberi sinyal keberatan terhadap pengaturan upah minimum TKI pembantu rumah tangga. Malaysia menyerahkan nilai upah dibentuk oleh pasar.

Menurut Kepala Subdirektorat Kerja Sama Luar Negeri Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Depnakertrans Roostiawati, delegasi Indonesia dalam kelompok kerja gabungan memang tidak mematok angka khusus untuk standar gaji.

Indonesia menghormati kebijakan Malaysia yang belum menerapkan sistem upah minimum. Namun, Indonesia berharap tetap ada standar gaji awal bagi TKI pembantu rumah tangga baru di Malaysia.

"Kami belum sounding angka untuk standar gaji. Tetapi, paling tidak kami minta starting point di atas 600 ringgit yang sekarang rata-rata mereka terima," ujar Roostiawati.

Persoalan lain yang dibahas adalah struktur biaya TKI dan pemberantasan perdagangan manusia. Kedua negara memakai regulasi yang ada untuk menekan praktik perdagangan manusia berselubung TKI. (ham)