-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

01 September 2009

Dinsos DKI Pegang 33 Nama Koordinator Gepeng

http://www.mediaindonesia.com/read/2009/09/09/93471/38/5/Dinsos_DKI_Pegang_33_Nama_Koordinator_Gepeng

Dinsos DKI Pegang 33 Nama Koordinator Gepeng
Selasa, 01 September 2009 13:25 WIB     


JAKARTA--MI: Dinas Sosial DKI Jakarta mendapatkan sekitar 33 nama yang diduga kuat sebagai koordinator gelandangan dan pengemis (Gepeng) yang masuk ke Jakarta, selama pelaksanaan razia Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di bulan Ramadhan.

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Budihardjo di Jakarta, Selasa (1/9), mengatakan, dari jumlah tersebut, 11 orang koordinator dipastikan berasal dari DKI Jakarta dan 22 orang koordinator adalah warga luar Jakarta.

Mereka antara lain adalah koordinator untuk daerah Indramayu, Kudus dan sejumlah wilayah di sepanjang jalur Pantura dan sejumlah wilayah kumuh di Jakarta.

"Informasi ini didapat dari hasil pendataan Gepeng yang berhasil dijaring dalam razia selama bulan puasa ini," katanya.

Pada razia ini, Dinas Sosial DKI Jakarta sudah menjaring 1.003 orang PMKS dari lima wilayah di Jakarta. Para PMKS yang berhasil dirazia tersebut, diantarnya gelandangan,
pemulung, pengemis, psikotik, waria, pencari sumbangan/kotak amal, penyandang cacat, joki "3 in 1", pedagang asongan, jasa lap mobil, kusta/lepra, anak jalanan, PSK, pengamen dan pak ogah.

Sementara sejumlah lokasi yang menjadi tempat mangkal para PMKS di antaranya Jalan Yos Sudarso, Jalan Raya Cilincing, Jakarta Timur, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, perempatan Coca-Cola, Jakarta Timur dan Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara.

Sementara itu petugas Satpol PP DKI Jakarta turut menjaring empat orang yang memberikan sedekah kepada pengemis. "Empat warga itu segera disidangkan ditempat," Lanjut Haribowo,
Empat orang itu ditangkap berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum nomor 8 Tahun 2007 yang menyebutkan, pemberi sedekah diancam hukuman maksimal denda Rp 20 juta atau kurungan maksimal 60 hari.

"Hukuman bisa berupa denda atau kurungan penjara," ujar dia. Pemerintah daerah belum berhasil menangkap orang yang diduga menjadi koordinator gelandangan dan pengemis atau gepeng. "Tapi ada enam orang yang sedang diawasi, karena dicurigai sebagai
koordinator gepeng," jelas dia lagi. (Ant/OL-06)