http://www.beritakota.co.id/berita/bodetabek/15753-parkir-liar-semrawut.html
Parkir Liar Semrawut Rabu, 30 September 2009 03:38 | Parkir liar di Kota Bekasi menjamur. Meski menimbulkan kemacetan dan kesemrawutan lalu lintas, keberadaannya seolah direstui. Pihak-pihak terkait pun tidak pernah menertibkannya.
KEBERADAAN areal parkir tidak resmi alias liar di sepanjang Jl Ahmad Yani, Kota Bekasi, membuat ruas jalan tersebut makin semrawut. Pasalnya, mobil dan sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan tidak diatur dengan baik, sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas di jalur padat tersebut.
BK/ERICKMAN MANURUNG PARKIR LIAR: Puluhan, bahkan ratusan, unit sepeda motor dan mobil diparkir di areal parkir liar di Jl Ahmad Yani, Bekasi, tepatnya depan Kantor Samsat, Selasa (29/9). Kondisi itu mengakibatkan jalan tersebut semrawut dan arus lalu lintas terhambat.
Parkir liar menjamur di ruas jalan utama tersebut karena instansi terkait yang menangani perparkiran tidak berani bertindak tegas. Kesemrawutan arus lalu lintas semakin parah karena saat ini di sepanjang jalan tersebut masih dalam perbaikan. Apalagi mobil dan sepeda motor diparkir hingga nyaris ke tengah badan jalan. Ironisnya, kesemrawutan parkir liar paling parah justru terlihat di depan Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Selama ini, keberadaan parkir liar hanya menguntungkan juruparkir (jukir) liar, karena uang parkir tidak disetor ke pemerintah daerah. Padahal, mereka memungut uang atau memasang tarif Rp2.000 dari setiap pemilik mobil dan sepeda motor untuk sekali parkir. Sementara kendaraan yang dipakir di areal parkir sekitar kantor samsat dan lainnya setiap harinya mencapai ratusan unit.
Terkait keberadaan areal parkir liar, para pemilik sepeda motor dan mobil umumnya mengaku terpaksa memanfaatkan tempat parkir tersebut karena di sepanjang Jl Ahmad Yani tidak tersedia lahan parkir resmi. Apalagi, jukir yang mengelola areal parkir liar menyilakan mereka memarkir kendaraannya di tempat yang seharusnya bukan untuk parkir tersebut.
"Kalau ada larangan parkir, tidak mungkin kami memarkir kendaraan di tengah jalan ini, karena arus lalu lintas di jalur ini cukup padat, sehingga sangat berbahaya. Karena tidak ada lahan parkir lagi, maka dengan senang kami parkir di sini," aku Irwansyah saat ditemui Berita Kota di areal parkir liar dekat kantor Samsat, Selasa (29/9) siang.
Secara terpisah, Kepala Bidang Teknik Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi Tri Adianto mengakui, tempat parkir di sepanjang Jl Ahmad Yani liar. Sebab itu, ia berjanji setelah pembangunan ruas jalan itu selesai, pihaknya akan menggembok kendaraan yang diparkir di sepanjang jalan tersebut.
"Tindakan itu kami lakukan karena sepanjang jalan utama (khususnya Jl Ahmad Yani) tidak untuk tempat parkir. Kalau masih ada kendaraan yang diparkir di sana, pasti kami gembok bannya. Kami sudah menyiapkan 16 buah gembok," ujar Irwansyah seraya menambahkan, pnggembokan roda mobil yang parkir sembarangan dimulai setelah pelebaran jalan selesai dilaksanakan. O hem |
|