-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

14 September 2009

Pemberi Sedekah jangan Ditangkap

http://www.mediaindonesia.com/index.php/read/2009/09/07/94421/92/14/Pemberi_Sedekah_jangan_Ditangkap


Pemberi Sedekah jangan Ditangkap
Senin, 07 September 2009 05:29 WIB     


SEMARANG--MI: Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid berpendapat penegak hukum tidak dapat serta merta menangkap pemberi sedekah di tengah maraknya pengemis di bulan Ramadan.

"Penegak hukum harus tegas terhadap pengemis gadungan yang menunggangi rasa kemanusiaan umat di bulan Ramadan," kata Hidayat Nur Wahid di Semarang, Minggu (6/9).

Hidayat mengatakan, memang saat ini tidak dapat dipungkiri bahwa masyarakat Indonesia banyak yang miskin dan kesusahan hidup di antaranya karena diberhentikan dari pekerjaan (PHK) atau gagal panen. Menurutnya, tindakan tegas harus diberikan kepada mereka yang menunggangi kemiskinan untuk penipuan dan hal tersebut merupakan tindakan kriminal.

Penegakan hukum diperlukan untuk pembelajaran agar hal tersebut tidak terulang kembali. "Jadi harus dipilah mana yang layak dibantu atau hanya sekadar menungganggi kemiskinan untuk penipuan," katanya.

Ditanya apa perlu aturan untuk mengatasi hal tersebut, Hidayat menjelaskan, aturan diperlukan agar tidak salah tangkap dan salah mengambil tindakan. "Aturan penting untuk ditegakkan di lapangan. Jadi jangan sampai hanya aturan dan tidak pernah digunakan," katanya.

Aturan tersebut, tambah Hidayat, perlu diuji agar tidak salah tangkap sedangkan penipuan dibiarkan merajalela. Larangan memberikan sedekah kepada pengemis di tempat umum telah diterapkan di DKI Jakarta. Larangan tersebut diatur dalam  Peraturan Daerah (Perda) No.8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum). Salah satu pasal dalam perda tersebut adalah larangan untuk memberikan sedekah kepada pengemis di tempat umum di mana pemberi sedekah diancam dengan sanksi denda hingga Rp20 juta atau kurungan maksimal 60 hari. (Ant/OL-06)