-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

02 September 2009

Penempatan TKI ke Kuwait Dimoratorium

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/09/02/04041219/penempatan.tki.ke.kuwait.dimoratorium

Penempatan TKI ke Kuwait Dimoratorium

Rabu, 2 September 2009 | 04:04 WIB

Jakarta, Kompas - Setelah menskors delapan agen penempatan pekerja asing di Kuwait untuk menempatkan TKI April 2009, pemerintah kini mengambil langkah lebih tegas. Pemerintah memutuskan menghentikan sementara penempatan TKI ke Kuwait sampai proses pemutihan TKI bermasalah tuntas.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno mengatakan hal ini kepada pers di Jakarta, Selasa (1/9). Ia didampingi Direktur Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Depnakertrans Abdul Malik Harahap dan Kepala Pusat Humas Depnakertrans Sumardoko.

Sinyal moratorium sudah terlihat sejak awal Juli 2009 setelah pemerintah menandatangani nota kesepahaman pelayanan dan perlindungan TKI dengan Jordania yang sudah direvisi. Mennakertrans mengisyaratkan bakal mendesak Kuwait memperbaiki nota kesepahaman (MOU) TKI segera karena jumlah TKI yang bermasalah terus meningkat.

Berdasarkan data Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki), pada Juli tempat penampungan di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuwait menampung sedikitnya 600 TKI bermasalah. Jumlah ini dua kali lipat dari biasanya yang hanya berkisar 300-400 orang.

Jumlah TKI bermasalah tersebut terus bertambah karena mereka yang sudah tuntas belum dapat pulang terkendala aturan negara setempat. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan menghentikan sementara penempatan TKI ke Kuwait sampai penanganan TKI bermasalah tuntas.

Pemerintah sudah menyampaikan hal ini kepada Duta Besar Kuwait di Jakarta. Mennakertrans juga mengirim surat resmi mengenai moratorium ini kepada Pemerintah Kuwait melalui Dubes Kuwait di Jakarta.

Menurut Erman, penempatan TKI menjadi rumit setelah ada campur tangan Kuwait Union of Domestic Labour Offices (KUDLO) Ashkanani. Kudlo Ashkanani merupakan organisasi yang beranggotakan 13 agen penempatan pekerja asing di Kuwait.

Tidak tegas

Kudlo memegang peranan penting karena pemerintah setempat menunjuk asosiasi agen perekrutan pekerja asing itu untuk memberi legalisasi perjanjian kerja di Kuwait. Hal ini membuat 300 agen pekerja asing lain di Kuwait protes karena diduga ada praktik monopoli.

Secara terpisah, Ketua Umum Himsataki Muhammad Yunus Yamani menyatakan, sampai saat ini, Depnakertrans masih melayani dokumen calon TKI ke Kuwait dengan perjanjian kerja dilegalisasi KBRI. Yunus mendesak pemerintah lebih tegas soal ini.

"Sampai saat ini belum ada surat soal moratorium TKI ke Kuwait. Semestinya, pemerintah tegas menerbitkan surat moratorium sehingga kami tak seperti main teka-teki," ujarnya. (ham)