-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

01 September 2009

Perda Larangan Memberi Sedekah Tidak Masuk Akal

http://www.detiknews.com/read/2009/08/31/142513/1193182/10/perda-larangan-memberi-sedekah-tidak-masuk-akal

Senin, 31/08/2009 14:25 WIB
Perda Larangan Memberi Sedekah Tidak Masuk Akal
Novi Christiastuti Adiputri - detikNews

Jakarta - Peraturan Daerah DKI Jakarta yang melarang setiap orang memberikan sejumlah uang maupun barang kepada pengemis dianggap tidak masuk akal. Dengan kemiskinan yang masih merajalela di ibukota, peraturan seperti ini seharusnya tidak diberlakukan.

"Itu peraturan yang tidak masuk akal. Peraturan itu baru berlaku kalau kemiskinan di Jakarta sudah hilang. Pemerintah menyantuni semua yang tidak mempunyai pekerjaan, tidak mempunyai penghasilan cukup, dan tidak punya tempat tinggal yang layak," ujar Koordinator Urban Poor Consortium (UPC) Wardah Hafidz, saat dihubungi detikcom, Senin (31/8/2009).

Menurut Wardah, kalau kemiskinan masih ada, peraturan daerah seperti ini justru dapat menutup kepedulian orang. Setiap orang memberi sedekah karena dia peduli dengan sesamanya.

Wardah menganjurkan agar pasal yang melarang pemberian sedekah tersebut dicabut. Kemudian pemerintah daerah memberikan layanan sosial yang lebih baik, seperti lapangan pekerjaan dan tempat tinggal yang layak.

"Kalau tidak bisa memberikan itu, tidak usah memberlakukan peraturan seperti ini. Seharusnya tidak ada peraturan itu. Malah yang menangkap yang harus ditangkap," tegas dia.

Dan, tambah dia, pembenahan peraturan ini menjadi tugas bagi anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang baru. "Harus direvisi dan dicabut pasalnya, ini menjadi tugas DPRD yang baru. Tidak layak baik yang memberi maupun yang menerima diberi hukuman," tuturnya.

Bersadarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, pada pasal 40 huruf c disebutkan setiap orang atau badan dilarang memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil. Bagi yang melanggar pasal tersebut dikenai ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 20 juta.

Anda setuju atau tidak setuju pemberi sedekah ke pengemis ditangkap? Ikuti Pro Kontra!

(nvc/nrl)