http://www.beritakota.co.id/berita/kota/13895-serahkan-koordinator-pengemis-ke-polisi.html
Serahkan Koordinator Pengemis ke Polisi! | Kamis, 03 September 2009 03:14 | Pihak DPRD DKI mempertanyakan keseriusan Dinas Sosial (Dinsos) memberantas jaringan pemasok pengemis ke Jakarta. Pasalnya, lima koordinator pengemis yang tertangkap dikenai sanksi tak sesuai perbuatannya.
SANKSI kurungan di panti sosial yang diberikan kepada lima koordinator pengemis yang tertangkap tangan bersama ribuan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) disesalkan sejumlah anggota dewan. Alasannya, sanksi itu sangat ringan. Seharusnya kelima orang tersebut diserahkan kepada polisi.
 DOKUMENTASI BK TAK JERA: MESKI sering tertangkap Satpol PP, para pengemis masih berkeliaran di Jakarta. Gambar diambil beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, selama Ramadan Dinsos berhasil menggaruk 1.271 PMKS. Dari jumlah itu, lima di antaranya merupakan orang-orang yang merekrut pengemis untuk jaringannya sekaligus pemasok pengemis ke lokasi tertentu untuk meminta-minta. Seperti kawasan TMII, Tomang, Slipi, Pondokindah, dan Jl Pramuka.
Kelima koordinator pengemis itu dijaring dari Jakarta Utara dan Jakarta Pusat langsung disidang tindak pidana ringan (tipiring) dan didenda Rp100.000-Rp200.000. Tapi karena tak bisa membayar denda mereka ditahan.
Menurut anggota DPRD dari PPP Abdul Azis dan anggota DPRD dari Partai Demokrat Ahmad Husin Alaydrus, seharusnya kelimanya diserahkan ke polisi dengan tuduhan melanggar UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Bukan melanggar Perda No 8/2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum). Soalnya perbuatan mereka jelas merupakan tindakan pidana. "Saya menilai Dinsos kurang cermat menindak. Ini benar-benar kita sesalkan," tegas Aziz.
Alaydrus menambahkan, jika tindakan Dinsos selalu tidak proporsional seperti itu pihaknya khawatir penanganan PMKS tak maksimal. "Atau jangan-jangan Dinsos tidak mengerti arti perbuatan mereka yang jelas kriminal?" kecam mantan anggota Komisi E DPRD DKI periode 2004-2009 tersebut.
Azis dan Alaydrus mendesak Dinsos segera mengkaji kembali sanksi yang telah diberikan kepada kelima koordinator pengemis itu dan segera serahkan kepada kepolisian.
Sedangkan Kadinsos DKI Budihardjo ketika dikonfirmasi berkilah. Menurut dia, berdasarkan pendapat polisi yang ikut dalam razia, apa yang dilakukan kelima orang tersebut belum cukup bukti sebagai tindakan pidana. Akhirnya mereka digolongkan sebagai PMKS. "Lagipula soal bagaimana hasil sidang tipiring, hal itu merupakan kewenangan jaksa dan hakim. Bukan Dinsos, karena Dinsos hanya menyidik kelima orang tersebut," imbuhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Dinsos dengan PMKS yang dijaring diketahui saat ini di DKI terdapat 33 koordinator pengemis. Sebelas dari 33 koordinator tersebut berada di Jakarta. Sisanya di luar Jakarta. O rhm |
|