-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

06 October 2009

95 Papan Reklame Bakal Dibongkar

http://www.beritakota.co.id/berita/kota/16274-95-papan-reklame-bakal-dibongkar.html

95 Papan Reklame Bakal Dibongkar
Selasa, 06 Oktober 2009 03:49
Dari 95 papan reklame bermasalah baru delapan dibongkar. DPP DKI Jakarta akan melanjutkan pembongkaran hingga 30 September mendatang.

DINAS Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta mengambil sikap tegas. Sedikitnya 95 reklame raksasa yang bercokol di sejumlah ruas jalan di lima wilayah Ibukota segera dibongkar. Masalahnya, ke-95 reklame yang tersebar di Jakarta Pusat 29 titik, Jakarta Timur (37), Jakarta Barat (19), Jakarta Utara (9), dan Jakarta Selatan (4) dianggap bermasalah.

Misalnya, belum mendaftar ulang pajak, izin pemasangan habis dan tidak diperpanjang, sudah diberikan surat ketetapan pajak daerah tapi tak dibayar meski telah lewat tiga bulan, tak punya izin alias liar, dan dipasang di persil di luar yang diizinkan. Seperti di trotoar, jembatan, dan lain-lain.

Menurut Kepala DPP DKI Reynalda Madjid, Senin (5/10), pembongkaran puluhan reklame bermasalah akan dilakukan mulai Senin (5/10) hingga Jumat (30/10) dengan mengerahkan Tim Penertiban Reklame dengan 100 anggota gabungan dari DPP, kepolisian, Satpol PP, Dinas Tata Ruang, Biro Administrasi Sarana dan Prasarana (ASP), dan Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B). Namun, dari 95 reklame yang baru berhasil dibongkar petugas pada Senin (5/10) baru delapan.  

"Reklame yang ditertibkan merupakan reklame raksasa dengan ukuran mencapai enam meter lebih, dan berada di 17 jalan protokol berkategori kelas satu, dua, tiga, dan di jalan lingkungan. Sedang 100 aggota yang diterjunkan akan dibagi untuk lima kota administrasi," imbuhnya.

Diakui Reynalda, penertiban terhadap 95 reklame ini merupakan shock theraphy bagi para pengguna papan reklame di Jakarta. Sebab selama ini mereka cenderung sulit diatur dan punya kecenderungan melanggar. "Setelah 95 reklame ini selesai ditertibkan tapi masih ada yang membandel, akan kita tertibkan. Termasuk terhadap pengguna papan reklame berukuran sedang dan kecil," tegasnya.

Pada penertiban hari pertama kemarin delapan reklame telah dibongkar dengan cara menurunkan dari papan lalu dirusak. Yakni, papan reklame dengan iklan Ramayana Departemen Store di Kebayoranlama, Pizza Hut di Jl Kemang Raya, Indomie di Grogol, Shell di Jl Kyai Tapa, Telkomsel di Jl Basuki Rahmat, rokok Jarum di Jl Jatinegara Timur, rokok Jarum di Jl Senen Raya, dan rokok Jarum di Jl Proklamasi. Sedang sebuah reklame yang mengiklankan Paladian Park Apartemen di Jakarta Utara, pembongkarannya ditangguhkan lantaran dipasang di puncak apartemen yang memang sulit membongkarnya.

Reynalda mengemukakan, di antara reklame-reklame bermasalah ini di antaranya ada yang mengiklankan produk rokok seperti Marlboro, Sampoerna, dan Jarum. Serta operator telepon selular seperti Telkomsel dan XL, kendaraan bermotor seperti Toyota dan Isuzu. Bahkan apartemen seperti Paladian Park.

Raynalda enggan menyebut berapa kerugian negara atas ulah para pemasang. Namun sebagai gambaran, reklame di jalan protokol kelas satu dikenai biaya sebesar Rp15.000/hari x 365 hari (setahun) x pajak 25% x luas jalan tempat reklame dipasang. Keterlambatan pembayaran pajak dikenai denda 2%/hari.

Ketua Asosiasi Pengusaha Reklame Indonesia (Asperindo) Kiki Moniaga setuju dengan tindakan DPP. Namun, dia meminta reklame yang sudah membayar pajak namun izin mendirikannya belum rampung, diberikan waktu menyelesaikan perizinan. "Kami meminta DPP meneliti lebih jelas, karena tidak semuanya ilegal," jelasnya. Kiki mengaku, Asperindo sudah menyosialisasikan kepada 90 pengusaha reklame agar menaati peraturan yang berlaku, karena pajak wajib dibayar. "Kami bahkan sudah mewanti-wanti agar berusaha di jalur yang benar," tegasnya. O rhm