-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

30 October 2009

Kades Penggelap Raskin Divonis Lima Bulan Penjara

http://regional.kompas.com/read/xml/2009/10/29/1837173/Kades.Penggelap.Raskin.Divonis.Lima.Bulan.Penjara..

Kades Penggelap Raskin Divonis Lima Bulan Penjara
Kamis, 29 Oktober 2009 | 18:37 WIB
Laporan wartawan KOMPAS Alb. Hendriyo Widi Ismanto

BLORA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Blora menyatakan Sunarman, Kepala Desa Sambongrejo, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, terbukti menggelapkan beras untuk keluarga miskin. Majelis hakim memvonis dia lima bulan penjara .

Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Adi Sutrisno dan hakim anggota Aminuddin dan Dzulkarnain dalam persidangan di Pengadilan Negeri Blora, Kamis (29/10). Persidangan itu dihadiri jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Blora Yeni Astuti dan tim penasihat hukum Sunarman yang dipimpin Zainudin.

Adi Sutrisno mengatakan Sunarman terbukti melan ggar Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KHUP) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Sebagai kades, Sunarman telah menggelapkan 15,3 ton beras yang seharusnya dibagikan kepada 255 keluarga miskin pada Maret 2008 Maret 2009.

Sunarman menggelapkan beras itu dengan cara menyimpan kelebihan raskin, 1. 275 kilogram per bulan, di gudang milik Ny Sarisih, lantaran balai desa tidak muat lagi. Kelebihan raskin itu berasal dari penambahan jatah raskin dari 2.550 kilogram per bulan menjadi 3.825 kilogram per bulan.

Khawatir beras rusak karena tersimpan terlalu lama, Ny Sarisih melapor ke Sunarman. Kemudian, Sunarman meminta beras itu dijual, kata Adi .  

Menurut Adi, beras bagi keluarga raskin itu belum laku semua tetapi Sunarman keburu dilaporkan polisi. Uang hasil penjualan raskin, Rp 36,720 juta, disita polisi sebagai barang bukti.   

Jika putusan sudah berkekuatan hukum tetap, majelis hakim meminta uang bukti itu dikembalikan kepada penerima raskin melalui perangkat desa atau pejabat sementara kepala desa, kata dia.

Seusai mendengar vonis itu, Sunarman dan jaksa penuntut umum Yeni Astuti menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberi waktu mereka selama satu minggu. Jika dalam satu minggu tidak ada jawaban, secara otomatis majelis menganggap keputusan itu sudah berkekuatan hukum tetap.

Ratusan warga Desa Sambongrejo, baik yang pro maupun kontra Sunarman, bedhol desa menghadiri sidang itu. Mereka memadati ruang sidang dan pelataran lobi Pengadilan Negeri Blora.

Ketua Badan Perwakilan Desa Sambongrejo Sukandar meminta Bupati Blora Yudhi Sancoyo segera menindaklanjuti putusan majelis hakim itu. Bupati harus mencopot jabatan Sunarman sebagai kepala desa.


Editor: Abd