-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

16 October 2009

Minta Ganti Rugi di Atas NJOP

http://www.beritakota.co.id/berita/kota/17070-minta-ganti-rugi-di-atas-njop-.html

Minta Ganti Rugi di Atas NJOP
Jum'at, 16 Oktober 2009 00:00
JAKARTA, BK
Warga Lorong 21-23, Koja, Jakarta Utara semakin resah, lantaran PT Kereta Api (KA) belum bersedia memberikan ganti rugi sesuai keinginan mereka. Walau rencana penggusuran sudah mengemuka sejak 2006 lalu, hingga kini PT KA belum memberikan jawaban. Pemukiman yang tergusur akan digunakan untuk mengaktifkan jalur lintasan KA barang dari Pelabuhan Tanjungpriok menuju Bandung.

"PT KAI harus memberikan kepastian soal nilai ganti rugi. Rencana ini membuat warga resah dan tidak berani memperbaiki huniannya. Padahal, jika memang mau digusur warga sudah bersedia asal ada kesepakatan soal uang ganti rugi," kata Abdul saat mengikuti pertemuan bersama PT KAI, Sudin Perumahan, pihak kecamatan, dan kelurahan setempat, Kamis (15/10).

Sudrajat, Dewan Kelurahan (Dekel) RW 07 Koja membenarkan hingga kini belum ada kesepakatan tentang nilai ganti rugi. Warga meminta PT KA membayar di atas nilai jual obyek pajak (NJOP) sekitar Rp5 juta hingga Rp10 juta/meter. Warga yang akan digusur bermukim di RT 003, 006, 007/07 atau dari Lorong 21 hingga 23.

Kepala Kantor Terminal Petikemas Bandung Agustiar seusai pertemuan mengaku, proses penggusuran sudah pada tahap survei oleh tim sembilan dengan melibatkan Sudin Perumahan untuk mendata dan melakukan pengukuran lokasi serta bangunan. Mengenai ganti rugi, Agustiar memastikan tetap berpatokan pada NJOP. O dra