-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

13 October 2009

Puluhan Bus Dirazia

http://www.beritakota.co.id/berita/berita-utama/16846-puluhan-bus-dirazia.html

Puluhan Bus Dirazia
Selasa, 13 Oktober 2009 00:36
BANYAK YANG TAK LAIK JALAN

JAKARTA, BK
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan tindakan tegas dengan menggelar razia kendaraan umum yang tidak laik jalan di sejumlah ruas jalan dan terminal di Ibukota, Senin (12/10). Hasilnya, 52 unit bus ukuran besar, sedang, dan kecil terjaring. Angkutan umum yang dianggap tidak laik jalan langsung dikandangkan di Pool Dishub, di Rawabuaya Jakarta Barat dan Pulogebang Jakarta Timur.

Kabid Penertiban Dishub DKI Hulman Sitorus menuturkan, dalam razia ini pihaknya mengerahkan tim gabungan dari Dishub dan kepolisian. Razia ini digelar secara serentak di lima wilayah Ibukota. Dari 52 angkutan tersebut, 39 unit di antaranya ditilang, dan 13 kendaraan distop operasinya. "39 bus yang ditilang karena tidak mengantongi surat lengkap dan melanggar rambu lalu lintas. Di antara bus-bus ini ada yang masih laik jalan, tapi ada juga yang sudah tak laik jalan. Sedang 13 bus yang distop operasinya, semua kelengkapan kendaraan sudah tak laik jalan dan tidak mengantongi surat dan KIR-nya sudah habis. Bus-bus yang ditindak tersebut di antaranya milik PT Mayasari Bakti, Kowanbisata, Mikrolet, Metromini, Kopaja, dan KWK. Penertiban akan kita lakukan setiap hari, tapi tidak dalam bentuk operasi khusus," papar Hulman Sitorus.

ANTARA
RAZIA: Petugas Sudin Perhubungan Jakarta Pusat melakukan razia angkutan umum di pintu masuk terminal Senen, Jakarta, Senin (12/10).

Sementara di Jakarta Timur, Sudin Perhubungan setempat menjaring tiga angkutan umum yang dianggap sudah tidak laik jalan dan tidak mengantongi kelengkapan surat jalan. Ketiga angkutan tersebut adalah KWK, Mikrolet, dan Kopeasi Angkutan Bekasi (Koasi) yang dijaring di Terminal Pulogadung. Sedang angkot yang ditilang sebanyak 25 unit berbagai jurusan.  

Kasiop Sudin Perhubungan Jaktim Anggiat Banjar Nahor mengatakan, pemeriksaan kelaikan kendaraan sengaja dipusatkan di Terminal Pulogadung dan Kampung Rambutan. Dari hasil pemeriksaan, tiga kendaraan dijaring petugas lantaran tidak laik jalan. Selain surat kendaraan dan kir tidak lengkap, kondisi kendaraan juga cukup parah. Jendela kendaraan sudah tidak lengkap, sebagian tempat duduk penumpang rusak, serta mengepulkan asap. "Mesin dan maintenance lainnya sudah tidak baik, suratnya tidak lengkap maka langsung dikandangkan dan dibawa ke Terminal Pulogebang," ujarnya.

Sedang di Jakarta Utara, 21 unit angkutan umum yang tidak laik jalan terjaring di Terminal Tanjungpriok. Dari jumlah itu, delapan di antaranya langsung dikandangkan di Terminal Tanah Merdeka, Clincing.

Komandan Regu (Danru) Sudinhub, Jakut, Imam S mengatakan, delapan angkutan yang dikandangkan itu adalah, dua unit bus P8 jurusan Tanjungpriok-Kampungrambutan, Agung Bhakti 89 dan Patas AC 49 Tanjungpriok-Blok M, Patas AC 82 Tanjungpriok-Depok, PPD 43 Tanjungpriok-Cililitan, dan KWK U01 Tanjungpriok-Cakung. "Operasi ini akan kami gelar secara rutin, bekerja sama dengan kepala terminal," tukas Imam.

Sementara Kepala Terminal Tanjungpriok Fredy K Wowor menambahkan, pihaknya juag menilang tiga kendaraan lantaran masa berlaku Kartu Pengawasan (KPS) sudah habis. Kendaraan yang ditilang itu antara lain, Metromini U23 dan dua unit kendaraan M15A. "Ketiga kendaran ini ditilang karena masa berlaku KPS trayek kendaraan mereka habis," tandasnya.

Sementara di Jakarta Selatan, petugas Dishub berhasil menjaring 28 unit bus dan satu Angkot D02 jurusan Ciputat-Lebakbulus saat menggelar razia di Terminal Lebakbulus.

Kepala Terminal Lebakbulus, P Amin, mengatakan, 28 unit angkot yang ditilang itu lantaran tidak memiliki kelengkapan surat. Sedang satu angkot yang ditilang lantaran badan kendaraan keropos sehingga tak laik jalan.

Di Jakarta Pusat, razia digelar di Terminal Senen. Hasilnya, enam angkutan umum dikandangkan dan 20 lainnya di tilang. "Kendaraan dikandangkan dan ditilang lantaran KIR mati, trayek mati, kaca pecah, ban gundul, asap tebal, wipper rusak, dan sebagainya," kata Kasiops Sudin Perhubungan Jakpus Budiono.

Lebih jauh Budiono mengatakan, razia akan terus digelar. Tujuannya untuk memaksa pengemudi dan pemilik angkutan umum mematuhi UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Razia berjalang lancar. Protes dari awak angkutan umum ada. Tapi mereka maklum soal masalah ini," ungkapnya.

Sedang Kasie Penertiban Lalu Lintas Angkutan Jalan Dishub DKI Jakarta Arifin Hamonangan mengatakan, pihaknya memberikan batas waktu hingga dua minggu untuk segera mengurus kendaraan yang ditilang.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Lulung A Lunggana meminta Dishub serius dan tegas melakukan penertiban. Pasalnya, angkutan tak laik jalan tak hanya membahayakan penumpangnya. Tapi juga pengemudi kendaraan lain. "Lebih dari 90% kecelakaan di dunia ini diakibatkan kondisi kendaraan yang tak laik jalan. Seperti remnya blong, bannya botak, dan sebagainya. Sisanya karena human eror, seperti melanggar rambu lalu lintas, ugal-ugalan, sopir dalam keadaan mabok, dan sebagainya," imbuh dia.

Diakui, banyaknya angkutan tak laik jalan di Ibukota diakibatkan lemahnya law enforcement pemprov di masa lalu, dan banyaknya oknum di Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) Dishub. Karenanya, politisi PPP ini meminta Dishub menindak tegas oknum UPT PKB yang masih saja gemar melakukan pungli sehingga pengusaha enggan meng-KIR mobilnya, dan yang masih saja senang bermain mata dengan pengusaha, sehingga meski mobil pengusaha itu tak layak lulus uji KIR, namun tetap diluluskan.

"Tapi yang juga penting adalah, sebaiknya Gubernur segera membuat peraturan tentang batas usia kendaraan yang layak dioperasionalkan. Kalau perlu, kita buat perda (peraturan daerah)-nya bersama-sama," tegas tokoh masyarakat Tanahabang ini. O rhm/lia/dra/brn/amh/oan