-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

27 October 2009

TKW Tewas Dianiaya Majikan

http://www.beritakota.co.id/berita/berita-utama/18027-tkw-tewas-dianiaya-majikan-.html

TKW Tewas Dianiaya Majikan
Selasa, 27 Oktober 2009 00:20
"Saat dibawa ke rumah sakit, korban sudah dalam kondisi tidak sadar."
GHAZALI HASNI
Direktur RS TA Rahimah

Setelah enam hari dirawat, korban yang menderita luka berat, kekurangan gizi, dan dehidrasi, akhirnya meninggal. Polisi sudah mengamankan majikan kejam asal Malaysia itu.

MALAYSIA kembali menorehkan luka bagi bangsa Indonesia. Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja sebagai pembantu, tewas setelah dianiaya majikannya di Malaysia.

Munti binti Bani (36), TKI asal Jombang, Jawa Timur, meninggal dunia di Rumah Sakit Tengku Ampuan (RS TA) Rahimah, Senin (26/10) pukul 10.00 waktu setempat. Sebelumnya, korban diselamatkan polisi setempat dari rumah majikannya di Taman Sentosa, Selasa (20/10) lalu, berdasarkan informasi dari TKI lainnya.

Saat ditemukan, kondisinya sangat mengenaskan. Korban yang menderita luka berat, kekurangan gizi, dan dehidrasi kemudian dilarikan ke rumah sakit. Namun setelah sempat mendapatkan perawatan selama kurang lebih enam hari, korban mengembuskan napasnya yang terakhir.

Direktur RS TA Rahimah Ghazali Hasni Md Hassan mengungkapkan, untuk memastikan kematian korban, apakah karena kekurangan gizi, dehidrasi atau akibat penyiksaan tiap hari yang dilakukan majikan, pihak rumah sakit akan melakukan pemeriksaan post-mortem. "Saat dibawa ke rumah sakit, korban sudah dalam kondisi tidak sadar. Dia langsung ditangani oleh beberapa dokter spesialis, seperti ahli bedah tulang, anastesi, dan tim bedah. Namun, nyawannya tetap tak tertolong," terangnya seperti dikutip The Star, Senin (26/10).

Sedangkan Asisten Kepala Polisi Distrik Mohamad Mat Yusop menegaskan, majikan korban bisa dijerat dengan pasal pembunuhan. Dijelaskannya, suami-istri majikan korban bisa dikenai Section 302 dan Section 326 tentang Tindakan Kekerasan yang Disebabkan Senjata Berbahaya. Namun pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan post-mortem yang akan menentukan penyebab kematian TKI asal Jawa Timur itu. "Kami mencari setidaknya tiga orang lagi untuk membantu penyelidikan. Ketiganya adalah ibu sang majikan perempuan yang juga tinggal di rumah tempat korban bekerja, saksi yang menemukan korban, serta mantan majikannya yang terdahulu," terangnya.

Ditambahkan, majikan perempuan yang berusia 29 tahun ditangkap di hari yang sama saat Munti ditemukan, sementara suaminya menyerahkan diri beberapa hari kemudian. Korban diyakini sudah bekerja bersama majikan itu selama dua bulan dan dikurung di dalam kamar mandi selama dua hari. Polisi tidak menemukan dokumen resmi pada korban.

Di tempat terpisah, juru bicara Departemen Luar Negeri Teuku Faizasyah menegaskan, Deplu sudah memberi tahu pihak keluarga korban di Jombang. Menurutnya, jenazah korban baru akan dipulangkan setelah pemeriksaan post-mortem selesai dan pembuatan sertifikat kematian rampung. Namun, dia belum bisa memastikan kapan proses pemulangan jenazah akan dilakukan. Ditegaskannya, pemerintah Indonesia juga sudah meminta kepada pemerintah Malaysia untuk segera mengungkap kekerasan yang berujung kematian korban.

Sebelumnya, Dewan Eksekutif Negara Bagian Selangor Xavier Jayakumat menyampaikan duka yang mendalam atas tragedi ini. Dia menyatakan akan membantu sepenuhnya pemulangan jenazah atau jika pihak keluarga ingin datang ke Malaysia untuk menjemput jenazah korban.



Sementara itu,  usai melakukan sidak ke kantor Pelayanan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (P2TKI), Menakertrans Muhaimin Iskandar menegaskan, pihaknya akan ikut membantu menyelesaikan proses pemulangan dan pemberian santunan kepada korban. Berkaitan dengan perlindungan TKI lainnya di Malaysia, lanjutnya, dalam waktu dekat pihaknya akan berangkat ke Malaysia. Kedatangannya terutama untuk menyelesaikan MoU terkait perbaikan nasib TKI di Malaysia, yang sampai saat ini belum ditandatangani oleh perwakilan kedua negara.

Menurut Muhaimin, untuk menekan terjadinya angka penyiksaan, pelecehan seksual atau tindakan kriminal lainnya yang dilakukan majikan di negara penempatan, ke depan pihaknya akan memperketat izin pengiriman TKI. Selama ini Menakertrans mengaku, banyak melihat berbagai penyimpangan yang dilakukan perusahaan pengerah tenaga kerja Indonesia, terutama untuk mengisi posisi PRT. Misalnya, latihan yang seharusnya dilakukan tiga hari, dipercepat menjadi satu hari. "Jangan sampai karena ingin mencapai target pengiriman, ditempuhlah cara-cara yang tak semestinya. Karena jika itu dilakukan, maka justru para TKI yang pada akhirnya harus menanggung penderitaan," urainya. O did/car/okz