-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

08 October 2009

Warga Tidak Punya KTP Kota Bekasi Diusir

http://www.beritakota.co.id/berita/bodetabek/15899-warga-tidak-punya-ktp-kota-bekasi-diusir.html

Warga Tidak Punya KTP Kota Bekasi Diusir
Kamis, 01 Oktober 2009 04:18
BEKASI, BK
Warga yang bermukim di Kota Bekasi wajib memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Kota Bekasi. Mereka yang tak memiliki KTP Kota Bekasi, terutama pendatang baru, diminta segera meninggalkan Kota Bekasi dan kembali ke kampung halamannya.

BK/ERICKMAN MANURUNG
TERJARING: Warga tidak memiliki atau membawa kartu tanda penduduk (KTP) terjaring Operasi Yustisi yang digelar petugas Badan Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi di Terminal Bekasi, Rabu (30/9). Mereka didata dan diminta segera mengurus KTP Kota Bekasi.

Penegasan itu disampaikan Walikota Bekasi Mochtar Mohamad didampingi Kepala Badan Kependudukan dan Catatan Sipil (Badukcapil) Drs Iman SH saat memantau operasi yustisi di Terminal Kota Bekasi, Rabu (30/9). Kelak, kata Iman, operasi yustisi dilakukan dengan cara menyisir rumah-rumah penduduk. Untuk itu, pihaknya melibatkan pengurus RT/RW, serta aparatur kelurahan dan kecamatan.

Bagi warga yang tidak memiliki identitas jelas, tandas Iman, diminta segera hengkang dari Kota Bekasi dan pulang ke kampung halamannya. Apabila mereka ingin kembali ke Kota Bekasi, tambahnya, harus melengkapi surat pindah dari daerah asalnya untuk pengurusan KTP dan KK di Kota Bekasi.

Pun demikian dengan warga yang tidak mengurus KTP hingga berbulan-bulan, aparat juga akan mengambil tindakan tegas supaya warga tersebut segera mengurus identitas kependudukannya ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. "Pemkot Bekasi akan bertindak tegas agar tidak ada penduduk liar di Kota Bekas. Apalagi kalau ada warga yang mengontrak bertahun-tahun, tapi tidak punya KTP Kota Bekasi," kata walikota.

Mochtar menegaskan, Pemkot Bekasi tidak melarang warga dari daerah lain datang, bahkan bermukim di Kota Bekasi, asalkan mereka melengkapi diri dengan surat pindah dari daerahnya. Apalagi, katanya, Kota Bekasi masih wilayah Republik Indonesia, sehingga tidak ada larangan bagi warga yang ingin tinggal. "Namun, kalau menjadi penduduk gelap akan diminta kembali atau hengkang dari Kota Bekasi," katanya. O hem