18 Mei 2007
Ratusan gubuk di bantaran kali Jelakeng dan Opak, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, segera ditertibkan. Penertiban dilakukan selambat-lambatnya Oktober mendatang.
Bangunan pedagang di bantaran kali tersebut dinilai melanggar Perda No. 11/1988 tentang ketertiban Umum di Wilayah Propinsi DKI Jakarta. Selain itu, penertiban ini juga untuk mendukung program revitalisasi kota tua...(IND)