-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

31 July 2009

Investor Tidak Hadir dalam Pertemuan dengan Warga

http://koran.kompas.com/read/xml/2009/07/31/04073026/investor.tidak.hadir.dalam.pertemuan.dengan.warga


Investor Tidak Hadir dalam Pertemuan dengan Warga

Jumat, 31 Juli 2009 | 04:07 WIB

Medan, Kompas - Investor yang meratakan tanah sengketa di Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli, untuk perumahan, yaitu PT Anugerah Multi Sumatera, tidak hadir dalam pertemuan dengan warga penggarap lahan, Kamis (30/7). Pertemuan hanya dihadiri Kepala Desa Durin Tonggal, Kepala Polsek Pancur Batu, dan puluhan ibu anggota Kelompok Tani Arih Ersada Aron Bolon yang merasa memiliki tanah yang diratakan itu.

Kepala Polsek Pancur Batu Ajun Komisaris Ahmad Fauzi Karosekali mengatakan, pihaknya tidak punya kewenangan untuk memaksa perusahaan hadir dalam pertemuan itu.

Pihaknya hanya bertanggung jawab pada keamanan lingkungan dan meminta para ibu tidak menghalangi pekerjaan perataan tanah karena justru akan merugikan para ibu sendiri.

Sebelumnya, puluhan ibu sempat kembali menduduki tanah yang tengah diratakan mesin-mesin berat dan meminta pekerja menghentikan pekerjaan. Namun, tindakan para ibu dihalau oleh para petugas dari Brimob.

Eni Tarigan, Bendahara Kelompok Tani Arih Ersada Aron Bolon, meyakini sertifikat yang ada itu diduga palsu, mengingat tidak ada penggarap lahan yang merasa sudah menyertifikatkan lahannya atau menandatangani penyertifikatan tetangga pemilik lahan. (WSI)



Read More...

Bangunan di Atas Drainase Dilarang

http://koran.kompas.com/read/xml/2009/07/31/04035012/bangunan.di.atas.drainase.dilarang


Bangunan di Atas Drainase Dilarang

Jumat, 31 Juli 2009 | 04:03 WIB

Medan, Kompas - Pemerintah Kota Medan melarang pendirian bangunan di atas saluran air atau drainase. Larangan yang berlaku Juli ini berkonsekuensi hukum pidana. Pemkot Medan melarang pendirian bangunan ini untuk mengurangi banjir yang sering terjadi pada saat hujan tiba.

"Larangan ini tercantum dalam Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2009 tentang Larangan Penutupan Drainase oleh Bangunan Liar serta Ruang Manfaat Jalan. Aturan ini disahkan Penjabat Wali Kota Medan pada 13 Juli," kata Kepala Dinas Bina Marga Kota Medan Gindo Maraganti Hasibuan, Kamis (30/7), seusai sosialisasi aturan baru itu.

Secara bertahap, tutur Gindo, pemerintah menyosialisasikan aturan ini. Sebagian pemilik sudah mendapat peringatan lisan. Ketentuan lebih tegas akan diberlakukan kemudian setelah cukup sosialisasi.

Gindo mengatakan, pemilik bangunan liar di atas parit bisa menghadapi ketentuan pidana seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Peraturan wali kota ini juga menghubungkan larangan pendirian bangunan liar ini dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Kurangi genangan

Dia berharap, penertiban bangunan liar di atas parit akan mengurangi banjir. Keberadaan bangunan liar ini, tuturnya, turut berperan dalam menyumbat aliran air.

"Dengan menertibkan bangunan ini, semoga genangan di sejumlah jalan utama di Medan bisa berkurang," katanya.

Penertiban ini juga terkait dengan bangunan yang memakan badan jalan. Dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 disebutkan, setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Sebelumnya, Dinas Bina Marga Medan mendata ada 153 titik kerusakan jalan yang terbentang sepanjang 1.165 kilometer. Kerusakan ini belum termasuk yang terjadi jalan nasional maupun jalan provinsi yang ada di Kota Medan. Seluruh jalan yang dikelola Kota Medan sepanjang 2.900 km.

Salah satu penyebab utama kerusakan ini adalah tersumbatnya aliran drainase di banyak titik jalan utama. Di Medan terdapat 97 titik genangan di jalur utama transportasi.

Penertiban ini, tutur Gindo melibatkan lintas instansi Pemkot Medan, termasuk Satuan Lalu Lintas Kepolisian Kota Besar Medan.

Camat mengawasi

Secara terpisah, Kepala Bagian Administrasi dan Pemerintahan Pemkot Medan Nasib mengatakan siap membantu penertiban bangunan liar di atas drainase. Ia sudah meminta 21 camat turut mengawasi daerahnya dari keberadaan bangunan liar.

Nasib mengatakan, persoalan ini memang tidak mudah. Di Medan terlalu banyak berdiri bangunan liar di atas drainase.

"Meski demikian, penertiban ini harus kami mulai. Hal ini harus ditangani perlahan sebelum menjadi persoalan serius," katanya. (NDY)



Read More...

Mebel SMA 4 Kembali

http://koran.kompas.com/read/xml/2009/07/31/04075017/mebel.sma.4.kembali


Mebel SMA 4 Kembali

Jumat, 31 Juli 2009 | 04:07 WIB

Medan, Kompas - Hasil pertemuan antara Komisi A dan Komisi E DPRD Sumatera Utara dengan perwakilan DPRD dan Pemerintah Kota Pematang Siantar di Medan, Kamis (30/7), akhirnya menyepakati, seluruh perlengkapan SMA 4 Pematang Siantar harus dikembalikan.

Proses tukar guling juga untuk sementara dihentikan karena diduga banyak pelanggaran hukum dalam prosesnya.

Menurut anggota Komisi A DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan, Syamsul Hilal, pertemuan tersebut menyepakati agar proses belajar mengajar di SMA 4 Pematang Siantar tak boleh terganggu.  "Untuk itu, kondisi belajar mengajar harus normal, kembali ke gedung sekolah yang lama. Mulai Jumat, seluruh perlengkapan sekolah, termasuk meubelair yang sempat dipindah ke gedung yang baru di Jalan Gunung Sibayak, harus dikembalikan ke gedung sekolah lama di Jalan Pattimura," ujar Syamsul.

Pertemuan tersebut juga dihadiri Kepala Kepolisian Resor Kota Pematang Siantar Ajun Komisaris Besar Andreas Kusmaedi dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut Bahrumsyah. Namun, Wali Kota Pematang Siantar RE Siahaan tak menghadiri pertemuan tersebut meski dalam undangan disebut tak bisa diwakilkan. Siahaan hanya mengutus pejabat setingkat asisten.

Menurut Syamsul, proses pengembalian perlengkapan sekolah akan dikawal polisi. "Polisi akan ikut mengawasi dan mengamankan pengembalian seluruh perlengkapan sekolah ke bangunan yang lama," katanya.

Andreas menuturkan, sesuai kesepakatan, polisi memang akan mengamankan proses pemindahan kembali seluruh perlengkapan sekolah SMA 4 Pematang Siantar.

Dia mengatakan, jika pun ada penolakan dari Wali Kota Pematang Siantar RE Siahaan terhadap proses pengembalian perlengkapan sekolah ke gedung yang lama, polisi tetap akan mengawalnya. "Kami akan mengimbau kepada Wali Kota agar patuhi saja keputusan dalam pertemuan ini," ujarnya. (BIL)



Read More...

Agustus, Razia di Kawasan Bisnis

http://koran.kompas.com/read/xml/2009/07/31/03400584/agustus.razia.di.kawasan.bisnis


Agustus, Razia di Kawasan Bisnis

Jumat, 31 Juli 2009 | 03:40 WIB

Jakarta, Kompas - BPLHD DKI Jakarta siap menggelar razia penggunaan air dari sumur dalam pada pertengahan Agustus mendatang. Razia difokuskan pada kawasan yang banyak terdapat hotel, apartemen, dan pusat perbelanjaan.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta Ridwan Panjaitan, Kamis (30/7) di Jakarta Selatan, mengatakan, aktivitas di kawasan-kawasan itu banyak yang menggunakan air dari sumur dalam secara berlebihan. Penyedotan berlebihan menyebabkan penurunan permukaan tanah di Jakarta. Dalam 17 tahun terakhir, ada beberapa lokasi yang permukaan tanahnya turun sampai 200 sentimeter.

Razia itu akan didukung oleh kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman. Para pengelola bangunan yang menyedot air tanah dalam secara berlebihan akan dijerat dengan Perda Nomor 8 Tahun 2008 mengenai ketertiban umum, dengan ancaman hukuman penjara sampai enam bulan dan denda sampai Rp 180 juta.

Sebelumnya, BPLHD melakukan razia sumur dalam di Kelurahan Sukabumi Selatan, yang banyak terdapat laundry. Sebanyak 65 sumur dalam sudah ditutup dan dicor dengan beton, tetapi ada tiga sumur yang dibuka paksa. Pengenaan sanksi pidana dinilai akan memberi efek jera dan menurunkan penggunaan air tanah dalam.

Razia dan pengenaan sanksi pidana perlu dilakukan karena pengelola bangunan komersial sering melanggar batas penyedotan air tanah dalam, yang mencapai 100 meter kubik per hari. Selama ini pelanggaran batas penyedotan hanya dikenai denda yang nilainya masih jauh lebih rendah dari tarif air PAM Jaya.

Kawasan yang akan dirazia antara lain berada di Kuningan, Sudirman, dan Mangga Dua. Kawasan perumahan elite Pondok Indah juga akan dirazia karena banyak rumah yang memiliki sumur dalam dan penggunaan air dari PAM Jaya sangat rendah.

Kepala BPLHD DKI Jakarta Peni Susanti mengatakan, lokasi gedung yang akan dirazia ditentukan oleh data dari PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonaisse Jaya, mitra PAM Jaya. Gedung yang memakai air perpipaan dalam jumlah sedikit akan menjadi sasaran utama razia.

Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mukhayar setuju dengan rencana razia penggunaan air tanah dalam yang terbukti merusak lingkungan. Razia itu seharusnya dilakukan sejak dulu.

Selain sanksi pidana, perusahaan yang menyedot air tanah dalam secara berlebihan juga harus dimasukkan dalam daftar hitam dan semua permintaan izin pembangunan sumur harus ditolak. (ECA)



Read More...

Bangunan Dibongkar

http://koran.kompas.com/read/xml/2009/07/31/0324208/bangunan.dibongkar



KOMPAS/DANU KUSWORO
Satpol PP membongkar puluhan bangunan dan gubuk yang dibangun di atas tempat yang tidak sesuai peruntukan di Jalan Baladewa, Tanah Tinggi, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (30/7).


Bangunan Dibongkar

Jumat, 31 Juli 2009 | 03:24 WIB

Jakarta, Kompas - Akibat tidak sesuai dengan izin mendirikan bangunan, sebuah rumah yang difungsikan sebagai butik dan salon di Jalan Hang Tuah Raya Nomor 42, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, disegel, Kamis (30/7). Pada saat yang sama, 120 bangunan liar di Jalan Baladewa, Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, digusur.

"Penyegelan yang berarti penutupan usaha ini dilakukan agar pemilik kemudian mengembalikan fungsi bangunannya. Kawasan ini untuk permukiman. Di IMB-nya pun untuk rumah tinggal. Kami sudah mengirimkan dua kali surat peringatan, tetapi tidak digubris," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Kecamatan Kebayoran Baru, Maulani Pane, Kamis.

Penertiban kali ini dipimpin Kepala Seksi Penertiban Suku Dinas P2B Jakarta Selatan Sugiyarto. Segel berupa papan bercat merah dengan lambang Pemda DKI ini mencantumkan tulisan "Bangunan ini disegel. Tidak sesuai penggunaan".

Penyegelan bangunan yang tidak sesuai fungsi ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1068 Tahun 1997. Bagi pemilik atau orang lain yang merusak segel atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel dapat terancam pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan.

Selain menyegel bangunan di Jalan Hang Tuah Raya, Suku Dinas P2B Jakarta Selatan juga membongkar papan reklame tanpa izin di Jalan TB Simatupang. Papan reklame tanpa izin itu, adalah milik sebuah perusahaan properti dengan ukuran 5 x 10 meter.

"Kalau setelah disegel tetap tidak mengembalikan bangunan ke fungsi sesuai izin, bangunan bisa dibongkar paksa," kata Sugiyarto.

Di Johar Baru

Di Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, pembongkaran terpaksa dilakukan karena bangunan liar tumbuh berderet di atas saluran air Jalan Baladewa dan memakan sebagian badan jalan. Akses yang terpotong bangunan liar menyebabkan kemacetan dan kekumuhan di kawasan tersebut.

"Keberadaan bangunan ini mengganggu ketertiban umum, harus ditertibkan. Penertiban resmi berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat Idris Priyatna.

Pemkot Jakarta Pusat telah memberikan surat peringatan sebelum pembongkaran, Kamis kemarin. Namun, hanya sebagian pemilik bangunan liar saja yang membongkar sendiri kios atau rumah liarnya.

Dalam penertiban ini, tidak ada ganti rugi atau uang kerohiman karena pemilik bangunan melanggar peruntukan kawasan. (NEL)



Read More...

Tangsel Salahi Prosedur

http://koran.kompas.com/read/xml/2009/07/31/03410974/tangsel.salahi.prosedur


Tangsel Salahi Prosedur

Jumat, 31 Juli 2009 | 03:41 WIB

tangerang, KOMPAS - Wali Kota Tangerang Selatan dinilai melanggar prosedur dan konvensi pemerintah jika melakukan pungutan terhadap warganya tanpa landasan hukum, yaitu peraturan daerah. Selama Kabupaten Tangerang sebagai induk masih membantu, semua pungutan tetap oleh induk.

Pakar otonomi daerah, Ryaas Rasyid, menegaskan hal ini hari Kamis (30/7) di Tangerang Selatan (Tangsel). Ryaas mengomentari kebijakan Wali Kota Tangerang Selatan M Shaleh yang mulai 1 Agustus akan melakukan pungutan terhadap masyarakat Kota Tangsel.

Ryaas menegaskan, sebagai daerah pemekaran baru, Kota Tangerang Selatan belum diperbolehkan melakukan pungutan sebab semua pungutan mengacu pada peraturan daerah (perda). Wakil rakyat melalui DPRD harus mengesahkan perda tersebut. "Aturan pemerintah tak bisa dikarang-karang," katanya.

Menurut Ryaas, Wali Kota Tangerang Selatan tidak boleh gegabah melakukan pungutan begitu saja sebab konsekuensinya sangat besar. "Kalau tetap melakukan itu, Wali Kota dapat di-PTUN-kan karena melampaui kewenangannya," tuturnya.

Pembentukan Kota Tangerang Selatan dilakukan sesuai UU Nomor 51 Tahun 2008. Untuk sementara, ditunjuk penjabat Kota Tangsel untuk membenahi kepegawaian, anggaran, dan perkantoran. Setelah masa transisi, barulah digelar pemilihan langsung kepala daerah. Secara etika pemerintahan, seharusnya pegawai dan anggaran berasal dari daerah induk sampai masa transisi usai.

Ditegaskan, Bupati Tangerang selaku pemimpin daerah induk dapat memberi rekomendasi kepada Wali Kota Tangerang Selatan, tetapi hasil pungutannya pun harus diserahkan ke kas Kabupaten Tangerang. Pembagian hasil pungutan dilakukan sesuai kesepakatan. "Semuanya masih menjadi tanggung jawab kabupaten induk sampai masa transisi tuntas," ungkapnya.

Kasus pertama

"Jika Wali Kota Tangsel masih punya akal sehat, seharusnya dia meninjau kebijakan itu. Kalau dia tetap melanjutkan, itu sama dengan bunuh diri," paparnya.

Kasus Kota Tangsel dan Kabupaten Tangerang ini adalah kasus pertama dalam pemekaran wilayah di Indonesia. "Belum pernah terjadi kasus semacam ini. Saya pikir ada kesalahan berkomunikasi antarkedua pejabat daerah dan ini harus dicarikan solusi. Gubernur Banten sebagai perwakilan Depdagri harus turun tangan," kata Ryaas yang sudah berkomunikasi dengan Sekjen Depdagri Diah Anggraeni.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Arief Wahyudi mengingatkan, jika Wali Kota Tangsel bersikeras melakukan pungutan, pengusaha dan warga akan kebingungan karena harus membayar IMB ke Pemkot Tangsel atau Pemkab Tangerang.

Bupati Tangerang Ismet Iskandar menegaskan berkomitmen membantu Tangsel dengan menyerahkan 40 persen pendapatan asli daerah ke Tangsel. (KSP)



Read More...

Restoran Terancam Tol

http://koran.kompas.com/read/xml/2009/07/31/03304826/restoran.terancam.tol


KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA
Petugas membongkar paksa rumah warga untuk proyek Tol Semarang- Solo di Desa Kalirejo, Kecamatan Ungatan Timur, Kabupaten Semarang, Kamis (30/7). Enam warga masih tidak setuju dengan ganti rugi.

Restoran Terancam Tol

Jumat, 31 Juli 2009 | 03:30 WIB

Semarang, Kompas - Rencana memfungsikan sementara Jalan Tol Kanci di Cirebon, Jawa Barat, hingga Pejagan, Brebes, Jawa Tengah, sebagai jalur mudik alternatif Lebaran, September 2009, mengancam usaha restoran. Usaha lain di jalur padat bagian barat Jateng itu berupa pariwisata dan hotel.

"Ruas Kanci-Pejagan adalah jalur bisnis, yang selama ini menjadi tumpuan ekonomi masyarakat. Ada pedagang kaki lima, penjual oleh-oleh, sampai obyek wisata pantai," kata peneliti transportasi Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno, ketika memaparkan hasil prapenelitiannya di Semarang, Kamis (30/7).

Djoko menjelaskan, para pemilik usaha dan pengelola wisata merasa khawatir saat Jalan Tol Kanci-Pejagan sepanjang 37,5 kilometer itu berfungsi. "Itu tentunya akan membuat bangkrut usaha mereka," kata Djoko.

Proyek Jalan Tol Kanci-Pejagan, yang dibangun PT Semesta Marga Raya, menjadi bagian dari proyek Tol Trans-Jawa. Tol Kanci-Pejagan akan menyambung ruas Tol Pejagan-Pemalang, kemudian Pemalang-Batang, serta Batang-Semarang.

Kepala Dinas Bina Marga Jateng Danang Atmodjo mengatakan, seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, ruas Tol Kanci-Pejagan difungsikan, terutama untuk arus kendaraan yang masuk ke Jateng. Kondisi jalan itu sudah siap meski belum 100 persen rampung. Sepanjang 15 kilometer jalan sudah dibeton sehingga kuat dilintasi kendaraan mobil.

Masih terkait pembangunan Tol Trans-Jawa, sejumlah warga yang terkena proyek Jalan Tol Semarang-Solo Seksi I ruas Semarang-Ungaran, Jateng, memprotes pengosongan lahan yang akhirnya dilakukan secara paksa oleh tim pembebasan tanah. Warga menilai ganti rugi yang sudah dikonsinyasi tidak sesuai. Mereka berencana menggugat pemerintah untuk menuntut keadilan.

Di Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Ungaran Timur, Kamis kemarin, enam rumah dirobohkan tim pembebasan tanah karena batas waktu pengosongan lahan sudah berakhir.

Rumah Maskoni (43) dengan luas bangunan 153 meter persegi mendapat ganti rugi Rp 288,4 juta. Padahal, saat kesepakatan awal, rumahnya dihargai Rp 389,6 juta. "Saya tidak mengerti, mengapa jumlahnya tiba-tiba berubah. Saya sudah pernah memprotes, tetapi tim mengatakan ada kesalahan pengukuran. Ketika saya minta diukur ulang, hasilnya seperti kesepakatan awal," kata Maskoni.

Ketua tim pembebasan tanah, Heru Budi Prasetya, mengatakan, "Jika masyarakat ingin menggugat karena harga yang kami tawarkan tidak sesuai, silakan."(uti/who)



Read More...

Pemerintah Ambil Alih Pembebasan Lahan

http://koran.kompas.com/read/xml/2009/07/31/03595464/pemerintah.ambil.alih.pembebasan.lahan


Pemerintah Ambil Alih Pembebasan Lahan

Jumat, 31 Juli 2009 | 03:59 WIB

Jakarta, Kompas - Guna percepatan pembebasan tanah untuk 23 proyek pembangunan jalan tol, Departemen Pekerjaan Umum mengajukan anggaran Rp 6,5 triliun pada APBN 2010.

Menurut Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Nurdin Manurung, di Jakarta, Kamis (30/7), dana tersebut diusulkan ditempatkan di badan layanan umum.

Dijelaskan, sebagian besar proyek pembangunan tol terkendala pembebasan lahan. Lahan untuk jalan tol Trans-Jawa, misalnya, baru terealisasi 20 persen dari kebutuhan seluas 4.658 hektar. Jalan ini menghubungkan Jakarta dan Surabaya.

Perhitungan awal BPJT tahun 2005, dibutuhkan Rp 3,95 triliun untuk pembebasan lahan untuk proyek 23 jalan tol. Seiring dengan laju inflasi, kini dana yang dibutuhkan menjadi sekitar Rp 6,5 triliun.

"Anggaran Rp 6,5 triliun itu diharapkan dapat mengatasi kendala pembebasan lahan dan mendorong penyelesaian 23 proyek tol," ujar Nurdin.

Sebagian besar proyek jalan tol yang tersendat itu, kata Nurdin, adalah proyek yang dilaksanakan sejak tahun 2006.

Tahun 2007, Departemen PU mendapat dana pembebasan lahan sebesar Rp 1,4 triliun. Adapun total dana yang disalurkan ke investor jalan tol untuk pembebasan lahan Rp 1,8 triliun. Namun, yang dibelanjakan baru Rp 750 miliar.

Selain pembebasan lahan, kendala lain pembangunan jalan tol adalah sumber pembiayaan. Sebagian investor terbatas modalnya, sedangkan untuk mendapat kredit perbankan syaratnya sudah dilakukan pembebasan lahan.

BPJT saat ini tengah mengkaji perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) dan kelayakan teknis badan usaha jalan tol. Akhir 2009, pemerintah memutuskan keberlangsungan perjanjian itu.

Proyek mendatang

Menurut Nurdin saat ini sedang dilakukan evaluasi terhadap mekanisme tender proyek investasi jalan tol. Hal ini untuk menghindari agar pelaksanaan proyek tol tidak terkatung-katung.

Salah satu cara untuk mendorong pembangunan tol adalah pemerintah mengambil alih pengadaan tanah. Sementara itu, pengadaan konstruksi melibatkan swasta dan BUMN.

Menanggapi gagasan pemerintah yang melakukan pembebasan lahan, Kepala Asosiasi Tol Indonesia (ATI) Fatchur Rochman, menyatakan, hal itu akan mendorong investasi jalan tol.

Pembebasan lahan oleh pemerintah, kata Fatchur, akan membuat investor proyek tol dapat berkonsentrasi pada konstruksi dan masa konsesi jalan.

"Dengan demikian, pemerintah memiliki kekuatan menjatuhkan sanksi bagi investor yang proyeknya macet," ujarnya.

Fatchur mengingatkan, mekanisme pembebasan lahan membutuhkan revisi UU Agraria. Yaitu, penentuan nilai tanah yang akan dibebaskan harus lebih terukur dan melalui kajian tim independen. (LKT)



Read More...

12.000 TKI Bermasalah di KBRI Timteng

http://koran.kompas.com/read/xml/2009/07/31/04134213/12.000.tki.bermasalah.di.kbri.timteng


12.000 TKI Bermasalah di KBRI Timteng

Jumat, 31 Juli 2009 | 04:13 WIB

Amman, Kompas - Saat ini sedikitnya 12.000 tenaga kerja Indonesia tinggal di beberapa penampungan Kedutaan Besar RI di Timur Tengah.

Mereka mengalami masalah gaji tidak dibayar, masa kontrak habis, pemalsuan umur, penganiayaan oleh majikan, sampai kehilangan daya kerja.

Kepala Badan Nasional Penempatan TKI Mohammad Jumhur Hidayat di Amman, Jordania, Kamis, langsung mengadakan rapat koordinasi peningkatan kerja sama kelembagaan perlindungan TKI di Timur Tengah.

Rapat selama dua hari itu diikuti pejabat dari perwakilan tetap RI di Abu Dhabi, Damaskus, Doha, Dubai, Amman, Jeddah, Kuwait, Riyadh, dan Sana'a.

Jumhur menyatakan, perlindungan terhadap TKI harus dilakukan sejak dini sebelum mereka ditempatkan di luar negeri. "TKI harus dibekali dengan kemampuan self protection. Kalau ini beres, perlindungan dari pemerintah hanya bersifat tambahan," tuturnya.

Di Jakarta, Direktur Eksekutif Migrant CARE Anis Hidayah mengkritik kelambanan pemerintah memperbaiki MOU pelayanan dan perlindungan TKI di Malaysia.

Anis meminta, pemerintah lebih serius memperjuangkan hak TKI, antara lain memegang paspor sendiri. Kunci masalah TKI di Malaysia adalah struktur biaya yang mencapai 8.000 ringgit (Rp 24 juta).

"Biaya penempatan sebanyak itu merupakan kesepakatan agen dan PPTKIS yang di-endorse pemerintah. Sekarang bagaimana keberanian pemerintah untuk mengurangi biaya yang membuat TKI memiliki nilai ekonomi tinggi bagi bisnis," ujar Anis.

Terapkan moratorium

Pemerintah juga diminta menerapkan moratorium dengan serius sampai Malaysia memenuhi permintaan RI. Anis khawatir, moratorium hanya terjadi di Depnakertrans karena keimigrasian, pengelola bandara, sampai pemda belum satu sikap menghentikan perekrutan TKI.

Sampai saat ini belum ada pertemuan lagi sejak pertemuan bilateral pertama di kompleks pemerintahan Malaysia di Putra Jaya, Selangor, Senin (6/7).

Pemerintah Malaysia hanya akan membahas empat isu berkait TKI, yakni hak libur pembantu rumah tangga sehari dalam seminggu, perlindungan asuransi, kontrak kerja, dan gaji minimal.

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno mengisyaratkan akan segera memulai negosiasi. "Namanya negosiasi, jadi kita bisa memulai mana yang bisa dibahas dulu," ujar Erman.

Dalam empat bulan terakhir, Malaysia sudah mendeportasi 1.972 WNI lewat Tawau ke Nunukan, Kalimantan Timur. Mereka adakalanya telantar karena tidak mempunyai ongkos kembali ke kampung. Akhirnya, mereka kembali ke Malaysia lewat "jalur tikus". (LAM/ham/FUL)



Read More...

Rusunawa Diserahkan Dalam Kondisi Rusak

http://www.beritakota.co.id/berita/bodetabek/11202-rusunawa-diserahkan-dalam-kondisi-rusak.html

Rusunawa Diserahkan Dalam Kondisi Rusak
Jum'at, 31 Juli 2009 03:23
BEKASI, BK
Setelah beberapa tahun dibiarkan telantar, rumah susun sewa (Rusunawa) di Kelurahan Bekasijaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, akhirnya diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot). Namun, bangunan itu dalam kondisi rusak cukup parah, sehingga harus diperbaiki sebelum disewakan kepada masyarakat.

Bahkan instalasi listrik dan PDAM yang sudah dipasang dengan biaya Rp1,4 miliar dari APBD 2007 Kota Bekasi pun kini hilang dicuri. Kondisi tersebut akan menjadi beban bagi Pemkot Bekasi.

BK/ERICKMAN MANURUNG
TELANTAR: RUMAH susun sewa (rusunawa) di Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, ini lama dibiarkan telantar. Ketika diserahkan kepada Pemkot Bekasi untuk dikelola, bangunan rusunawa sudah rusak. Bahkan instalasi listrik dan PDAM hilang dicuri.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Tjandra Utama Effendi, Kamis (30/7), proyek rusunawa dibiayai oleh pemerintah pusat (Departemen Pekerjaan Umum/PU). Namun, meski selesai dibangun, rusunawa tak segera disewakan karena belum diserahkan ke Pemkot Bekasi. Dengan demikian, kata dia, Pemkot Bekasi berhak mengelola dan menyewakan rusunawa itu kepada masyarakat.

Namun, jelas dia, untuk pengelolaan itu harus ada aturan sewa-menyewa, termasuk tarif sewa per bulannya. Sebab, hingga kini Pemkot Bekasi belum memiliki peraturan tentang sewa rusunawa. "Yang jelas, setelah penyerahan pengelolaan, Pemkot segera membuat aturannya," tegasnya.

Dijelaskan, Departemen PU hanya menyerahkan pengelolaan rusunawa, sedangkan bangunannya belum diserahkan. Dengan demikian, rusunawa itu tetap menjadi aset pemerintah pusat. Ia berharap, bangunannya juga segera diserahkan supaya menjadi aset Pemkot Bekasi.

Diakui, Unit Pelaksana Tenis Dinas (UPTD) Rusunawa sudah dibentuk dan dipimpin pejabat eselon IV. Kelak, UPTD yang akan mengatur semua sistem sewa-menyewa, terutama setelah ada peraturan daerah (perda)-nya. "Dalam waktu dekat instalasi listrik dan PDAM akan dilengkapi," tandasnya. O hem



Read More...

My Place Dibuka Tanpa Izin

http://www.beritakota.co.id/berita/bodetabek/11207-my-place-dibuka-tanpa-izin.html


My Place Dibuka Tanpa Izin
Jum'at, 31 Juli 2009 03:27
TANGERANG, BK
Meski belum mengantungi izin dari instansi terkait, tempat usaha My Place yang menyediakan fasilitas sauna, spa dan kafe di Ruko Golden Boulevard, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), sudah beroperasi sejak sepekan lalu. My Place juga melanggar ahli fungsi bangunan.

Berdasarkan pantauan Berita Kota, Kamis (30/7), My Place memakai enam unit ruko berlantai lima sebagai swimming pool, kafe, sauna, spa, dan panti pijat serta fitness. Sekilas, tampilan dari luar tempat usaha itu hanya seperti ruko biasa. Namun, setiap ruangan di disain sangat mewah dan berkelas seperti hotel bintang lima. Beberapa karangan bunga ucapan selamat atas dibukanya My Place juga masih terpajang.

Belum adanya izin operasional My Place dibenarkan oleh Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kabupaten Tangerang M Hidayat. "My Place tidak mengantungi izin dan tidak pernah diurus ke Pemerintah Kabupaten Tangerang," ujarnya.

Meski sangat menyangkan pengoperasian My Place tanpa izin, Hidayat tidak bisa menyebutkan perizinan yang belum diselesaikan oleh pengelola tempat hiburan itu. "Soal itu nanti kita cek dulu. Pelanggaran yang paling mendasar adalah alih fungsi bangunan dari ruko menjadi tempat pijat, spa, dan sauna. Sebelum dibangun, harusnya alih fungsi bangunan diurus ke BP2T dulu. Dalam waktu dekat kami akan menegur dan memberikan sanksi tegas kepada pengelola," ungkap Hidayat.

Terkait hal itu, Manager Area My Place Boy saat diminta konfirmasinya mengaku tidak mengetahui tempat usaha yang dikelola sudah punya izin atau belum. "Karena perizinan urusan kantor pusat," kilahnya. O sum

 

Read More...

PKL Lorong 104 Tolak Relokasi

http://www.beritakota.co.id/berita/kota/11169-pkl-lorong-104-tolak-relokasi.html

PKL Lorong 104 Tolak Relokasi
Jum'at, 31 Juli 2009 02:09
JAKARTA, BK
Pedagang kakilima (PKL) Lorong 104 Tanjungpriok, Jakarta Utara menolak direlokasi. Masalahnya pemindahan yang kian santer belum pernah disosialisasikan Sudin Usaha Koperasi Menengah dan Perdagangan (UKMP). Pedagang meminta Sudin UKMP menyediakan tempat penampungan di lokasi strategis.

Sekretaris Bidang Umum Sentra Usaha Kecil Permai Jakarta Utara Betrizal, Kamis (30/7) mengatakan, penolakan pedagang cukup beralasan. Masalahnya hingga kini Sudin UKMP selaku pembina pedagang belum memberikan surat pemberitahuan, apalagi sosialisasi dan kesepakatan.

"Kami sudah dengar rencana itu, tapi belum ada surat tertulis dari Sudin UKM. Kami meminta instansi terkati melakukan sosialisasi dan membicarakan segala sesuatu. Jika tidak, pedagang menolak direlokasi," tukasnya.

Dia mengutarakan, selama ini pedagang setempat menyumbangkan pendapatan asli daerah (PAD) cukup besar, sekitar Rp36 juta/tiga bulan. "Kami telah melayangkan surat untuk audensi pada hari ini kepada Walikota. Di antaranya membicarakan bahwa pedagang belum pernah dipanggil Sudin UKM untuk menggelar sosialisasi. Sementara pemberitaan media cukup santer. Dalam surat kami meminta penjelasan Walikota terkait keresahan yang timbul," jelasnya. Pedagang Lorong 104 sekitar 554 orang. Mereka menempati lokasi itu berdasarkan SK Walikota No 13/2003 dan SK Walikota No 109/2005. O dra
 


Read More...

Hunian Jadi Butik, Disegel

http://www.beritakota.co.id/berita/kota/11173-hunian-jadi-butik-disegel-.html


Hunian Jadi Butik, Disegel
Jum'at, 31 Juli 2009 02:11
PENYALAHGUNAAN peruntukan rumah tinggal di Jakarta Selatan belum terkendali. Sudin Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) pun kembali bertindak tegas menyegel rumah mewah yang berubah fungsi menjadi butik merangkap salon, Kamis (30/7). Rumah dimaksud berlokasi di Jl Hang Tuah Raya No 42, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoranbaru.

BK/BARON
Petugas terpaksa menyegel setelah dua kali mengirimkan surat peringatan beberapa bulan lalu. Saat ini bangunan tersebut dalam pengawasan petugas dan terancam dicabut izin mendirikan bangunan (IMB)-nya.

Penyegelan dipimpin Kasi Penertiban Sudin P2B Sugiyarto dan Kasi P2B Kecamatan Kebayoranbaru Maulani Pane. Satpol PP dikerahkan dalam kegiatan itu, meskipun tidak ada perlawanan dari pemilik bangunan. Pemilik hanya bisa pasrah saat petugas menyerahkan surat pemberitahuan penyegelan. Agar tidak dibongkar, papan segel yang terpampang di depan pintu dipasangi rantai dan digembok.

"Sudah dua kali pemilik kita kirimkan surat peringatan. Karena bangunan yang mereka tempati tidak sesuai dengan izin peruntukan yang diberikan. Tapi, mereka tidak mengindahkan dan terpaksa kita ambil tindakan tegas dengan penyegelan," tegas Sugiyarto.

Bangunan itu disegel, karena pemilik melanggar Perda No 7/1991 tentang Bangunan di Wilayah DKI Jakarta dan SK Gubernur DKI Jakarta No 1068/1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penertiban Membangun dan Penggunaan Bangunan.

Dia berharap pemilik butik segera menghentikan pindah ke kawasan usaha. Bangunan itu diharapkan dikembalikan sesuai fungsi sebagai rumah tinggal seperti tercantum pada IMB.

Maulani Pane menambahkan, penyegelan dilakukan untuk memberi efek jera terhadap penyalahgunaan fungsi bangunan. "Di samping melakukan penindakan, kami juga melakukan pengawasan secara ketat," ungkapnya.

Jika dalam pengawasan masih ditemukan adanya pelanggaran akan diambil tindakan tegas. "Kalau perlu kami bongkar paksa atau mencabut IMB yang melanggar," tegasnya.

Selain menyegel bangunan butik di Jl Hang Tuah Raya, saat bersamaan P2B DKI Jakarta melakukan pembongkaran papan reklame tanpa izin di Jl TB Simatupang. Papan reklame ukuran 5x10m itu milik sebuah perusahaan properti. O brn
 

Read More...

Warung Digaruk Beko Tukang Kopi Pingsan

http://www.beritakota.co.id/berita/berita-utama/11216-warung-digaruk-beko-tukang-kopi-pingsan.html


Warung Digaruk Beko Tukang Kopi Pingsan
Jum'at, 31 Juli 2009 00:09
JAKARTA, BK
Aparat Satpol PP Jakarta Pusat mengobrak-abrik ratusan bangunan liar di atas anak Kali Sentiong di Jl Baladewa, Tanahtinggi, Joharbaru, Kamis (30/7). Seorang ibu rumahtangga pingsan ketika menyaksikan huniannya rata dengan tanah setelah digaruk beko.

"Istri saya tidak terima warung kopi sandaran hidup kami dibongkar. Mau makan apa keluarga nanti," ucap Mahsani seraya memapah istrinya yang pingsan lantaran tidak kuasa menyaksikan tempat mencari nafkahnya rata dengan tanah.

Mahsani mengaku, beberapa jam sebelum penertiban, istrinya berulangkali mengatakan bahwa ia akan melakukan perlawanan dan tetap bertahan jika warungnya dibongkar. Soalnya dengan warung itulah dia membesarkan anak dan cucunya. Ketika itu tetangga memintanya bersabar. Rupaya, nasihat itu tak membuatnya puas sampai akhirnya jatuh pingsan saat beko menggaruk warung itu.

Sedangkan warga lain tampak pasrah saat satu per satu hunian mereka diratakan dengan beko. Mereka hanya bisa mengumpulkan barang yang masih bisa digunakan.

Kasatpol PP Jakpus Idris Priatna menuturkan, sedikitnya 120 bangunan semipermanen yang terdiri atas toko, warung, garasi, dan sebagainya, yang bercokol di atas bantaran anak Kali Sentiong ditertibkan petugas. Sebelumnya, pihaknya sudah meminta warga membongkar sendiri, namun hingga batas waktu yang ditentukan tidak digubris. "Akhirnya kami menerjunkan 450 petugas Satpol PP gabungan untuk meratakan 120 bangunan," katanya.

Semula, kata Idris, warga memang menyatakan akan bertahan sehingga petugas berpakaian antihuru-hara dikerahkan untuk mengantisipasi perlawanan. Setelah suasana pembongkaran kondusif, pakaian tersebut disimpan di dalam mobil. Petugas turun dengan pakaian lapangan biasa.

Melihat kemunculan petugas dengan mengerahkan dua unit alat berat, warga justru meminta waktu untuk merapikan barang-barang.. Setelah batas waktu yang diberikan sudah habis dan warga membutuhkan lama membenahi perabotannya, akhirnya petugas membantu.

Idris juga membenarkan Ny Mahsani pingsan saat beko meluluhlantakkan warungnya. Walau demikian, secara keseluruhan penertiban berjalan tertib. "Berjalan lancar, nggak terjadi hal-hal yang tak diinginkan," ungkapnya.

Namun diakui, pihaknya kesulitan membongkar cor beton di atas anak kali sehingga harus melibatkan instansi terkait melakukannya. "Harapan kita, warga membongkar sendiri cor-coran itu," katanya.

Camat Joharbaru Marsigit mengatakan, pembongkaran berjalan lancar karena sebelumnya sudah disosialisasikan melalui tatap muka dengan warga. O amh
 

Read More...

30 July 2009

Ribuan Botol Miras Disita dan Dimusnahkan

http://koran.kompas.com/read/xml/2009/07/30/04452270/ribuan.botol.miras.disita.dan.dimusnahkan


Ribuan Botol Miras Disita dan Dimusnahkan

Kamis, 30 Juli 2009 | 04:45 WIB

Palembang, Kompas - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang terus menggencarkan operasi penertiban penyakit masyarakat, khususnya perdagangan minuman keras beralkohol secara ilegal. Selama 2009, jajaran Satpol PP telah menyita sekaligus memusnahkan lebih dari 2.000 botol miras yang berkadar alkohol di atas 10 persen.

Demikian disampaikan Kepala Satpol PP Kota Palembang Herman HS di Palembang, Rabu (29/7).

Herman mengatakan, pihaknya telah memusnahkan lebih dari 2.000 botol miras dengan disaksikan sejumlah pejabat dari unsur muspida Kota Palembang. Botol-botol miras ini disita dari tangan pedagang yang berjualan di lapak-lapak.

Dari data Satpol PP, beberapa titik kawasan perdagangan miras ilegal di Kota Palembang adalah di Simpang TVRI Kampus, Jalan Kolonel Burlian, Jalan Soekarno-Hatta, Simpang Patal Pusri, Pasar Lemabang, dan kawasan di bawah Jembatan Ampera. Sampai sekarang, Satpol PP memperkirakan ada puluhan pedagang yang masih nekat menjual minuman keras ilegal di kawasan tersebut.

Berbagai merek

Sejumlah merek minuman keras yang disita petugas adalah Anggur Merah, Anggur Cap Kunsi, Vodka Mansion, Mansion House, Asoka, Newport, dan Anggur Orang Tua. Selain minuman keras dalam botol, jajaran Satpol PP juga menyita minuman keras tradisional jenis tuak dengan jumlah 96 jeriken.

Ditanya target mendatang, Herman menuturkan bahwa jajaran Satpol PP akan terus melakukan penertiban. Sampai sekarang, sudah bukan rahasia umum lagi kalau pedagang-pedagang lapak masih tetap nekat menjual miras.

"Sebenarnya pemerintah punya solusi agar mereka tetap bisa berdagang dengan aman, yakni jika sudah mengantungi izin resmi," katanya.

Oleh karena tidak berizin, minuman keras bisa dijual dengan harga murah kepada siapa pun. Jika punya izin, tidak sembarang orang bisa membeli. (ONI)



Read More...

DKI Minta PLN Lebih Selektif

http://koran.kompas.com/read/xml/2009/07/30/04242250/dki.minta.pln.lebih.selektif

DKI Minta PLN Lebih Selektif

Kamis, 30 Juli 2009 | 04:24 WIB

jakarta, kompas - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta PLN lebih selektif memberi sambungan listrik kepada calon pelanggan baru. Calon pelanggan yang tinggal di permukiman liar hendaknya tidak diberi sambungan listrik.

"Pemprov sudah mengirimkan surat permintaan itu ke PLN," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto, Rabu (29/7) di Jakarta Pusat. Permintaan itu diajukan Pemprov DKI karena banyaknya kebakaran di permukiman liar akibat hubungan pendek arus listrik.

Hubungan pendek arus listrik terjadi karena instalasi listrik dalam rumah di kawasan permukiman liar banyak yang tidak sesuai standar dan dipasang secara asal-asalan.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran DKI Jakarta Paimin Napitupulu secara terpisah menyatakan, kebakaran di perumahan ilegal dapat menghanguskan sampai ratusan rumah sekaligus. Di wilayahnya saat ini terdapat 65 kelurahan yang memiliki kawasan permukiman liar yang punya potensi kerawanan semacam itu.

Berdasarkan data Dinas Pemadam Kebakaran DKI Jakarta, dari Januari sampai Juli terjadi 407 kebakaran, dengan korban meninggal mencapai 27 orang. Sebagian kebakaran itu terjadi di permukiman liar.

Selain mencegah kebakaran, kata Prijanto, tidak dipasangnya listrik di permukiman ilegal juga membantu mencegah menjamurnya pembangunan rumah kumuh di kawasan itu. Tanpa infrastruktur yang memadai, orang tidak akan mau begitu saja tinggal di kawasan permukiman liar.

Deputi Manajer Komunikasi PLN Regional Jakarta-Tangerang Sampurno Marnoto mengatakan, PLN siap membantu pemprov untuk merazia sambungan listrik ilegal. Sebelumnya, PLN sudah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Jakarta Barat merazia sambungan liar. Jumlah sambungan ilegal yang sudah diputus mencapai 3.000 sambungan.

Tim Perusahaan Listrik Negara juga memeriksa meteran dan tiang listrik. PLN mengganti meteran dan tiang listrik yang rusak dengan alat baru sehingga aliran listrik tidak membahayakan masyarakat.

Akan tetapi, pemeriksaan yang dilakukan PLN hanya terbatas pada tiang listrik dan meteran. Pemeriksaan instalasi di dalam rumah merupakan tanggung jawab pemilik rumah.

Manajer Bagian Distribusi PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang Widodo Budi Nugroho mengingatkan kepada warga agar mewaspadai kondisi jaringan di dalam rumahnya. "Agar aman, periksalah keadaan kabel dan jaringan di dalam rumah setiap lima tahun sekali," kata Widodo Budi Nugroho, Rabu kemarin.

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo juga mengingatkan semua pemilik rumah agar memerhatikan instalasi listrik di rumah masing-masing dan menyesuaikan dengan standar PLN. Penggunaan kabel dan stop kontak yang sembarangan, misalnya, dapat menyebabkan percikan api yang kemudian memicu terjadinya kebakaran.

Widodo Budi mengakui memang ada kabel listrik bermutu bagus yang bisa tahan dipakai hingga di atas lima tahun, tetapi itu akan sangat bergantung pada kondisi rumah. Misalnya adanya gangguan tikus yang bisa saja menggigit kabel-kabel listrik, juga kondisi cuaca.

Prinsipnya, kebakaran terjadi apabila ada panas, oksigen, dan barang yang mudah terbakar. "Memasuki musim kemarau ini keadaan menjadi lebih rawan terbakar," ujarnya. (ECA/TRI)



Read More...

BLT Sebaiknya untuk Subsidi Pupuk

http://koran.kompas.com/read/xml/2009/07/30/0332589/kilas.daerah

BLT Sebaiknya untuk Subsidi Pupuk

Bantuan langsung tunai (BLT) sebaiknya dialihkan untuk memberikan subsidi pupuk kepada petani karena sering salah sasaran dan besarnya kebutuhan pupuk bersubsidi. Ketua Tim Pengawasan Distribusi Pupuk Bersubsidi DPR Arifin Djunaidi mengatakan hal itu, Rabu (29/7) di Palembang, seusai melakukan pertemuan membahas pupuk bersubsidi dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Sumatera Selatan. Menurut Arifin, jika subsidi pupuk diberikan dalam bentuk uang tunai kepada petani, setiap rumah tangga petani mendapat Rp 700.000 per tahun. (WAD)



Read More...

Perlu Standar Pekerja Rumah Tangga

http://koran.kompas.com/read/xml/2009/07/30/03542313/perlu.standar.pekerja.rumah.tangga


Perlu Standar Pekerja Rumah Tangga

Kamis, 30 Juli 2009 | 03:54 WIB

Jakarta, Kompas - Walau sekilas tampak ringan, pekerja rumah tangga kerap kali harus menanggung beban kerja yang melebihi kemampuan dirinya. Berbagai pemangku kepentingan berpendapat, sudah semestinya pekerja rumah tangga memiliki standar baku demi memberikan lingkungan kerja yang layak.

Hal ini mencuat dalam konsultasi nasional penetapan standar internasional bagi pekerja rumah tangga yang diselenggarakan Organisasi Buruh Internasional (ILO) di Jakarta, Rabu (29/7).

Kegiatan yang dibuka Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno dan Direktur ILO Jakarta Alan Boulton ini diikuti aktivis hukum, aktivis buruh migran, pemerintah, dan jaringan organisasi nonpemerintah dari daerah.

Dari hasil studi ILO tahun 2004, ada 2.593.399 PRT di Indonesia. Sebanyak 1,4 juta orang bekerja di Pulau Jawa, dan diduga banyak di antara mereka masih di bawah umur.

PRT juga masih mendominasi penempatan TKI. Dari enam juta TKI di sejumlah negara penempatan, 4,3 juta dari mereka bekerja di sektor informal dan terbanyak menjadi PRT.

Erman mengatakan, pemerintah mendukung upaya menyusun standar PRT. Namun, kalangan pemangku kepentingan juga harus mempertimbangkan faktor sosiologi yang selama ini kental dalam hubungan PRT dan pemberi kerja. Ada pemberi kerja yang menyekolahkan PRT atau anak-anaknya sampai mampu bekerja di sektor formal.

Pemerintah berharap ada rekomendasi memberi peluang regulasi tersendiri tentang pekerja rumah tangga, perlindungan sosial, hak asasi, dan normatif. Erman meminta ILO lebih berperan mencari solusi tentang regulasi tingkat internasional agar negara penempatan tidak memasukkan PRT dalam wilayah hukum keluarga.

Menurut Alan, standar kerja bagi PRT dibutuhkan karena kerap belum dianggap sebagai pekerja. "Standar kerja diharapkan bisa melindungi pekerja rumah tangga, baik di dalam maupun di luar negeri," ujar Alan. (ham)



Read More...

Sopir Protes Bus Karyawan

http://www.beritakota.co.id/berita/bodetabek/11086-sopir-protes-bus-karyawan.html


Sopir Protes Bus Karyawan
Kamis, 30 Juli 2009 01:16
BOGOR, BK
Puluhan sopir angkutan kota (angkot) trayek 08 jurusan Citeureup - Pasar Anyar, Bogor, mendedsak Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kabupaten Bogor menertibkan bus karyawan yang mengangkut penumpang umum di jalur mereka. Alasannya, akibat beroperasinya bus karyawan yang terus bertambah pendapatan mereka menurun.

Desakan itu disampaikan saat para sopir angkot trayek menggelar unjuk rasa di depan Kantor DLLAJ Kabupaten Bogor, Jl Raya Bogor-Jakarta KM-50, Kecamatan Sukaraja, Bogor, Rabu (29/7) pagi. Para sopir angkot berkumpul sejak pukul 06.30 lalu datang secara berkelompok lalu memarkir kendaraan di halaman kantor instansi tersebut. Mereka membubarkan diri pukul 08.00 setelah perwakilan sopir mengikuti pertemuan tertutup dengan petugas DLLAJ.

Menurut Ayat (45), salah seorang sopir, bus karyawan yang beroperasi di jalur angkot trayak 08 terang-terangan mengangkut penumpang di beberapa halte di kawasan Cibinong. Jika masalah itu dibiarkan, kata dia, bukan tidak mungkin jumlah armada bus karyawan yang mengangkut penumpang umum akan bertambah. "Itu tentu merugikan kami, karena pendapatan kami pasti berkurang," jelas Ayat seraya menambahkan bus karyawan harusnya hanya mengangkut karyawan perusahaan di Simpang Kandang Roda dan Darmais.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Operasional DLLAJ Kabupaten Bogor Panji K berjanji akan bekerjasama dengan aparat kepolisian untuk menertibkan bus-bus karyawan yang mengankut penumpang umum. "Kami tidak punya kewenangan menangkap bus karyawan, tetapi nanti kami akan koordinasikan dengan aparat kepolisian," kata Panji.

Diakui, penertiban bus-bus karyawan sudah pernah dilakukan, namun tidak berjalan efektif. Aparat kepolisan bahkan menilang dan mengandangkan 11 unit bus karyawan yang belum memenuhi ketentuan administratif angkutan karyawan. O sid
 

Read More...

Masyarakat Diimbau Larang TKW ‘Mentah‘ ke Luar Negeri

http://www.beritakota.co.id/berita/bodetabek/11094-masyarakat-diimbau-larang-tkw-mentah-ke-luar-negeri.html


Masyarakat Diimbau Larang TKW 'Mentah' ke Luar Negeri
Kamis, 30 Juli 2009 01:23
MASYARAKAT diimbau tidak mudah menyetujui anggota keluarganya menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) atau tenaga kerja wanita (TKW) ke luar negeri, terutama negara-negara yang warganya kerap melakukan tindak kekerasan terhadap TKI.

Imbauan atau pesan itu disampaikan oleh Menteri Negera Pemberdayaan Perempuan (Menneg PP) Prof Dr Meutia Hatta Swasono seusai menjadi pembicara dalam Diskusi Panel bertema Gender and Ethnicity di Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Indonesia (UI), Depok, Rabu (29/7). "Jangan pernah menyetujui pengiriman anak, saudara, tetangga, dan kerabat yang masih mentah ke negara-negara yang rawan kekerasan," kata Meutia.

Menurut Meutia, yang dimaksud TKW mentah adalah pekerja asal Indonesia yang diberangkatkan ke luar negeri tanpa persiapan matang, seperti mengerti dan memahami bahasa negara tujuan, memiliki keterampilan, dan memiliki etos kerja. "Kalau tidak memenuhi tiga persyaratan miminal itu, sebaiknya jangan diberangkatkan, apalagi secara ilegal," katanya.

Untuk mengantisipasi tindak kekerasan terhadap TKW, ujar Meutia, sebagai Menneg PP ia telah melakukan koordinasi dengan Departemen Tenaga dan Transmigrasi dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Bahkan, kata dia, ia telah menulis surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk meminta pemecahan konsulat jenderal (konjen) di negara Timur Tengah. "Pemecahan komjen di Timur Tengah dibutuhkan untuk mengawasi TKI di wilayah tersebut," ujar dia.

Putri pertama Proklamator Muhammad Hatta (Bung Hatta) ini mengatakan, usulan pemecahan konjen kini tengah dipertimbangkan presiden. "Saat ini presiden tengan mempertimbangkan usulan untuk memperbanyak konjen di wilayah Timur Tengah," terangnya.

Dengan diperbanyaknya konjen di sebuah wilayah, ujar Meutia, diharapkan mampu memperhatikan warganegara Indonesia yang bekerja di luar negeri. Ia mencontohkan kerja sama yang baik antara Konjen Indonesia dan pemerintah Hongkong membuat TKI sangat diperhatikan. "Di Hongkong, TKI mendapat libur," kata istri ekonom Sri Eddy Swasono ini.

Ditambahkan, pemerintah sebagai pengemban amanah konstitusi sadar bahwa melindungi bangsa Indonesia merupakan tugas utama. "Saya selalu mengingatkan para orangtua agar tidak memberangkatkan anak mereka ke luar negeri kalau tidak memiliki kemampuan berbahasa dan keahlian lain. Jika tidak sama saja membiarkan mereka menjadi korban," tegasnya. O jay
 

Read More...

Reklame Liar Menjamur

http://www.beritakota.co.id/berita/kota/11069-reklame-liar-menjamur.html


Reklame Liar Menjamur
Kamis, 30 Juli 2009 00:56
WALIKOTA Jakarta Selatan, Syahrul Effendi berang. Pemicunya lantaran di sejumlah lokasi jalan dan trotoar, baliho dan reklame liar berdiri seenaknya dan merusak pemandangan. Ia langsung meminta lurah dan camat untuk tidak dengan mudah memberikan surat rekomendasi yang mempermudah perizinan. Hal itu ditegaskan Syahrul saat menggelar rapat koordinasi dengan para lurah dan camat, Selasa (28/7). Ditegaskan Syahrul, permohonan iizin baliho harus dicek dan dipantau di lapangan lebih dulu, serta harus ada izin dari warga sekitar baru proses dilanjutkan. Tanpa surat izin dari warga sekitar dan instansi terkait, reklame itu harus ditolak. Pihaknya berharap para lurah dan camat jangan mencoba mengeluarkan surat rekomendasi. Sebab baliho dan reklame di sejumlah sudut jalan dan trotoar sudah sangat semrawut dan mengganggu keindahan kota. Bagi para lurah dan camat yang ketahuan melanggar aturan akan dikenakan sanksi tegas. Syahrul menegaskan, kawasan yang harus diperhatikan karena banyak baliho reklame liar adalah Kecamatan Kebayoran Baru, Mampang Prapatan terutama di Kemang dan Pondok Indah. Kawasan itu saat ini terlihat semrawut. Meskipin baliho memenuhi syarat, pemasangan jangan asal jadi. O brn

 

Read More...

Parkir Liar di Jalur Busway Segera Ditertibkan

http://www..beritakota.co.id/berita/kota/11072-parkir-liar-di-jalur-busway-segera-ditertibkan.html


Parkir Liar di Jalur Busway Segera Ditertibkan
Kamis, 30 Juli 2009 00:59
JAKARTA, BK
Hampir sebagian besar ruas jalan yang bersentuhan dengan jalur busway macet. Mengingat salah satu pemicu kemacetan adalah parkir yang tersebar beberapa badan jalan, mau tak mau harus ditertibkan agar kemacetan tak semakin menjadi-jadi.

"Saya sudah dapat perintah dari Wakil Gubernur DKI Prijanto untuk menertibkan parkir di sepanjang jalur busway.. Perintah tersebut dalam waktu dekat akan saya laksanakan," kata Kepala Badan Layanan Umum (BLU) Perparkiran Bunyamin Bukit.

Lebih jauh dikatakan, sebagian besar ruas jalan di DKI Jakarta, khususnya yang sebagian kecil dari ruasnya telah terpenggal untuk membuatan lajur busway, mengalami kemacetan. Mengingat jalan adalah urat nadi transportasi, sumber permasalahan pun dicari.

"Setelah melakukan pengkajian dan pengamatan lapangan, akhirnya disimpulkan parkir sebagai salah satu dari beberapa sumber permasalahan kemacetan," ungkapnya.

Untuk menertibkan tempat parkir di badan jalan, Bunyamin berkoordinasi dengan instansi terkait, setelah itu bersurat kepada pemilik toko, kios, pusat perbelanjaan, dan rumah makan agar tak lagi memarkir kendaraannya atau kendaraan tamu di badan jalan.

Mengingat kawasan terparah membentang mulai dari simpang Pramuka, Jakarta Pusat sampai depan Hailai, Jakarta Utara, kawasan tersebutlah yang pertama kali disasar. "Pelaksanaan razia belum ditentukan, tapi dalam waktu tak lama lagi kita akan bergerak menertibkan parkir di badan jalan itu" kata Bunyamin.

Jl Kramat, menurut Bunyamin, juga termasuk sebagai salah satu titik sasaran digelar dalam waktu dekat ini mengingat di badan jalan tersebut dipenuhi parkir liar. Utamanya karena pemilik toko, kios, atau pusat perbelanjaan tak memiliki lahan parkir.

"Plasa Kenari Mas Jl Kramat memang punya lahan parkir. Mengingat di depan gedung itu masih ada parkir di badan jalan, itu juga akan kita tertibkan," terangnya.

Pihak Plasa Kenari Mas juga akan diminta untuk memaksimalkan lahan parkirnya. "Kalau untuk menegur pengelola karena telah menyulap lahan parkir menjadi lapangan futsal saya tak punya kewenangan. Saya hanya bisa meminta kepada pengelola memaksimalkan lahan parkirnya agar tak ada lagi parkir liar di badan jalan," jelas Bunyamin. O amh

 

Read More...

Makam Tergusur BKT Dipindah Ahli Waris

http://www.beritakota.co.id/berita/kota/11073-makam-tergusur-bkt-dipindah-ahli-waris.html

Makam Tergusur BKT Dipindah Ahli Waris
Kamis, 30 Juli 2009 00:59
JAKARTA, BK
Sebanyak 40 jenazah di Taman Pemakaman Umum (TPU) Pondok Kelapa-Malaka, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, yang tergusur proyek Kali Banjir Kanal Tmur (BKT) mulai dipindahkan ahli waris. Makam yang terkena proyek BKT di TPU tersebut sebanyak 650 lubang menurut rencana akan dipindahkan ke TPU Kalisari, Pasarrebo. Namun 40 ahli waris memilih memakamkan di TPU itu dengan cara tumpang tindih di makam keluarga.

"Alasannya jika dipindah ke TPU Kalisari lokasinya jauh. Lagipula kebetulan ada keluarga yang juga dimakamkan di TPU ini, sehingga bisa ditumpangkan menjadi satu makam. Kalau berziarah kan mudah," kata Sofyan, salah seorang ahli waris.

Para ahli waris mengaku memindahkan lebih awal karena tidak ingin dilakukan secara massal, supaya tidak mengurangi kesakralan, dan rasa hormat terhadap keluarga yang meninggal. "Kalau secara massal, rasanya tingkat kesakralan dan hormat sudah berkurang," lanjutnya.

Kepala Sudin Pemakaman Jaktim Made Sudiartha membenarkan 40 makam dipindahkan sendiri oleh ahli warisnya. Pemindahan oleh ahli waris tidak menjadi masalah dan tidak dilarang. "Mereka memang memindahkan di TPU yang sama, tetapi tidak menggunakan lahan baru karena memang tidak ada lahan lagi. Yang dilakukan hanya menumpangkan ke makam kerabatnya, ini tidak dilarang, malah dianjurkan agar menghemat lahan," jelasnya.

Ke-40 makam itu tidak dipindahkan serentak, tapi dilakukan secara bertahap sejak pekan lalu. Biaya juga ditanggung masing-masing ahli waris . Dari 650 makam yang tergusur, 587 makam terkena trace basah BKT dan sisanya trace kering. O lia

 


Read More...

40 Pemilik Bangunan Terjaring OYB

http://www.beritakota.co.id/berita/kota/11074-40-pemilik-bangunan-terjaring-oyb.html



40 Pemilik Bangunan Terjaring OYB
Kamis, 30 Juli 2009 01:00
JAKARTA, BK
Pelanggaran izin mendirikan bangunan (IMB) di Ibukota terjadi hampir di seluruh wilayah. Meski aparat terkait sudah berulangkali membongkar kenyataannya sebagian warga tetap membandel. Mereka nekat membangun meskipun tidak mengantongi IMB.

Di Jakarta Pusat misalnya, sedikitnya 40 pemilik bangunan digelandang ke meja hijau untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), Rabu (29/7). Mereka terjaring dalam operasi yustisi bangunan (OYB) karena melanggar Perda No 7/1991 tentang Bangunan Dalam Wilayah Ibukota Jakarta.

Pemilik bangunan yang mengikuti persidangan di lantai tiga ruang Prof R Subekti, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hanya bisa pasrah menerima keputusan majelis hakim yang memerintahkan mereka membayar denda antara Rp1 juta hingga Rp3 juta.

Akiong (45), pemilik bangunan rumah tinggal asal Kelurahan Sumurbatu, Kemayoran mengakui kesalahan dan siap membayar denda Rp2 juta. "Sebetulnya saya sudah mengurus izin, mengingat proses pengurusan butuh waktu, saya nekat membangun sambil menunggu izin selesai. Tidak tahunya bangunan saya disegel," katanya.

Dia akan menunda pembangunan hingga IMB keluar "Daripada kena denda lagi, mendingan saya urus izinnya dulu," ungkapnya.

Kasi Penertiban Sudin Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) Jakarta Pusat Budi Ramudhani mengatakan, sejak Januari hingga Juli 2009, pihaknya telah menertibkan 140 bangunan. Setelah disegel, 100 pemiliknya langsung melengkapi IMB. Sementara 40 lainnya membandel. "Mereka itulah yang saat ini kita sidangkan," katanya.

Pasal yang dibebankan kepada 40 pemilik bangunan yang digelandang ke meja hijau itu, kata Ramudhani, bervariasi tergantung kesalahannya. Dari 40 pemilik bangunan itu, lima di antaranya tidak hadir. Tapi kasusnya tetap dituntaskan (verstech). Seluruh pemilik bangunan mengaku bersalah dan siap melengkapi perizinannya.

"Jika mereka tidak juga mengurus IMB,  terpaksa bangunannya kita bongkar. Para pemiliknya akan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) guna menjalani sidang lanjutan," tandasnya. O amh

 



Read More...

Bangunan Bermasalah Jangan Disambung Listrik

http://www.beritakota.co.id/berita/kota/11075-bangunan-bermasalah-jangan-disambung-listrik.html


Bangunan Bermasalah Jangan Disambung Listrik
Kamis, 30 Juli 2009 01:01
PEMPROV DKI Jakarta meminta PT PLN (Persero) agar tidak memberikan sambungan listrik bagi pemilik bangunan bermasalah. Seperti bangunan tak punya tanpa izin mendirikan bangunan (IMB), berada di jalur hijau, dan sebagainya.

"Selama ini, dalam memberikan sambungan listrik kepada pelanggan baru PLN tidak melakukannya secara teliti dan hati-hati. Perspektifnya hanya mengutamakan keuntungan semata," ujar Wagub DKI Prijanto di Balaikota DKI, Rabu (29/7).

Mantan Kepala Asisten Teritorial Kepala Staf Angkatan Darat (Aster Kasad) tersebut mengaku, pemprov pernah mengirim surat kepada PLN agar rumah yang tidak memenuhi syarat jangan dialiri listrik. Namun penyambungan tetap terjadi. Padahal, pengawasan terhadap sambungan dan peralatan listrik yang digunakan warga lemah. Inilah salah satu penyebab maraknya peristiwa kebakaran di Jakarta. "Kita memang belum sinergis dengan PLN," aku Wagub.

Seperti diketahui, setiap tahun Jakarta dilanda ratusan kasus kebakaran. Pada Januari-15 Desember 2008, api mengamuk hingga 792 kali dengan korban tewas 14 orang dan mengakibatkan kerugian materi hingga Rp225,9 miliar. Pada Januari-28 Juli 2009 api mengamuk 411 kali dengan korban tewas 31 orang, dan mengakibatkan lebih dari 1.942 kepala keluarga (KK) kehilangan tempat tinggal. Sedangkan kerugian materi lebih dari Rp137 miliar. Sebagian besar musibah ini diakibatkan oleh korsleting listrik.

Tapi, Deputi Manajer Komunikasi dan Bina Lingkungan PT PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang Sampurno Marnoto, membantah PLN lebih mengutamakan keuntungan dalam memberikan sambungan listrik. Jika warga mengajukan permohonan penyambungan listrik atau penambahan daya, lebih dulu disurvei oleh tim. Jika dinyatakan tak layak pengajuan ditolak.

"Kebanyakan kebakaran terjadi karena pemilik rumah teledor. Misalnya, menggunakan stop kontak atau kabel listrik yang tidak ber-standar nasional Indonesia (SNI), penggunaan listrik 450 volt yang sebenarnya hanya cukup untuk tiga lampu dan tiga stop kontak, ditambah yang lain-lain, dan melakukan pencurian listrik dengan cara melakukan penyambungan secara ilegal," imbuhnya.

Hingga kini PLN telah memutus 3.000 sambungan yang bermasalah. O rhm

 

Read More...

Diminta Pindah ke Pasar Pedagang Bongkar Lapak

http://www..beritakota.co.id/berita/kota/11076-diminta-pindah-ke-pasar-pedagang-bongkar-lapak.html


Diminta Pindah ke Pasar Pedagang Bongkar Lapak
Kamis, 30 Juli 2009 01:04
JAKARTA, BK
Puluhan pedagang yang bercokol di samping Pasar Tebet Timur di Jl Tebet Timur Dalam, Kelurahan Tebet Timur, Jakarta Selatan akhirnya membongkar lapak masing-masing. Pembongkaran dilakukan setelah aparat kelurahan meminta mereka segera menempati kios di dalam pasar. Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga turut membantu pedagang melakukan pembongkaran.

Yanto, warga RW 05 Kelurahan Tebet Timur mengatakan, selama ini lapak pedagang yang memanfaatkan bahu jalan serta trotoar sangat mengganggu ketertiban, keindahan, dan kenyamanan lingkungan. "Permintaan warga baru sekarang bisa terwujud. Padahal sudah berulangkali meminta aparat terkait melakukan penertiban. Para pedagang seharusnya ditampung ke dalam pasar," ujarnya, Rabu (29/7).

Namun beberapa pedagang sempat melancarkan protes kepada petugas. Mereka mengaku sudah menggelar usaha 37 tahun lalu di kawasan itu. "Kami sudah berusaha puluhan tahun lalu, kenapa baru sekarang diminta dibongkar?" tanya Amin, salah seorang pedagang makanan.

Menurut Amin, keberadaan pedagang di lokasi tersebut tidak gratis. Setiap hari para pedagang dipungut uang kebersihan, ketertiban, dan keamanan. "Besarnya iuran bervariasi dari Rp1.000 hingga Rp2000/hari yang diperuntukkan bagi kepentingan lingkungan sekitar dan sudah berlangsung 37 tahun lebih. Tapi kenapa baru sekarang diminta pindah ke dalam pasar?" ujarnya.

Kepala Seksi Operasi (Kasiops) Satpol PP Jakarta Selatan Bambang Setiono menegaskan, sebelum para pedagang diminta membongkar lapaknya, pihaknya sudah menggelar sosialisasi. Jika sampai batas waktu yang ditentukan, yakni hingga Ramadan lapak belum juga dibongkar, aparat akan melakukan pembongkaran paksa.

"Kami sudah melayangkan surat pemberitahuan dan menggelar sosialisasi kepada pedagang. Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak mau pindah, terpaksa kami bongkar paksa," ujar Bambang.

Ditegaskan, pihaknya sudah meminta pedagang dan pemilik kios pindah ke dalam Pasar Tebet Timur yang memang masih banyak kios dan lapak kosong. O brn
 

Read More...

PKL Liar Subur Binaan Kalah Bersaing

http://www.beritakota.co.id/berita/kota/11077-pkl-liar-subur-binaan-kalah-bersaing-.html


PKL Liar Subur Binaan Kalah Bersaing
Kamis, 30 Juli 2009 01:05
JAKARTA, BK
Ribuan pedagang kakilima (PKL) yang tersebar di beberapa lokasi sementara di wilayah Jakarta Timur hidup segan mati tak mau. Mereka terancam gulung tikar lantaran kalah bersaing dengan PKL liar yang kian menjamur.

Hal ini diungkapkan Wakil Walikota Nugraha K Yasin dalam sambutannya pada kegiatan pembinaan PKL di Gedung Pewayangan Kautaman Taman Mini Indonesa (TMII), Jakarta Timur, Rabu (29/7). Nugraha menuturkan, saat ini jumlah PKL di lokasi sementara tempat usaha PKL yang dinamai JT, mencapai 2.864 pedagang. Namun para PKL binaan selalu kalah bersaing dengan PKL liar. Mereka bahkan tidak mampu mengembangkan usaha.

"Selama enam bulan menjabat Wakil Walikota, saya perhatikan PKL binaan selalu kalah bersaing dari PKL liar. Padahal seharusnya PKL binaan dijaga dan dilindungi karena mereka secara resmi terdaftar," ujarnya.

Nugraha menegaskan, pihaknya akan terus menggelar penertiban terhadap para PKL liar. Sedangkan PKL yang terdaftar akan tetap dibina supaya mampu mengembangkan usahanya menjadi kelompok usaha kecil yang tangguh. "Saya mengharapkan PKL binaan tidak menggantungkan usaha hanya di lokasi binaan. Mereka bisa berkembang masuk ke dalam pasar atau membeli kios," harapnya.

Nugraha menegaskan, pembinaan PKL sementara sesuai dengan SK Gubernur Nomor 80/2009. Pembinaan harus dilakukan secara berkesinambungan untuk mewujudkan perubahan perilaku berusaha. Mereka juga harus menjaga kebersihan, ketertiban, dan keindahan lingkungan (K3L).

Kasudin Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Sri Indrastuti mengungkapkan, kegiatan pembinaan PKL diikuti 110 pedagang, terdiri atas para koordinator dan pedagang dari 71 JT yang tersebar di 10 kecamatan.

"Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi dan sinkronisasi antara kebijakan Pemkot Jaktim dengan PKL di lokasi sementara," ujarnya. O lia
 

Read More...

Pembongkaran Gubuk di TPU Tegal Alur Ricuh

http://www.beritakota.co.id/berita/berita-utama/11067-pembongkaran-gubuk-di-tpu-tegal-alur-ricuh.html


Pembongkaran Gubuk di TPU Tegal Alur Ricuh
Kamis, 30 Juli 2009 00:33
JAKARTA, BK
Pembongkaran bangunan liar di areal Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (29/7) kemarin berlangsung ricuh. Sekitar 100 pemilik bangunan berusaha menghalang-halangi aksi pembongkaran dengan melempari petugas.

Kendati tidak ada korban luka, petugas Satpol PP Jakarta Barat dibantu Polsek Kalideres mengamankan dua warga yang diduga provokator. Seorang di antaranya kedapatan membawa senjata tajam dan satu lagi membawa barang tumpul seperti balok dan bambu saat menghadang petugas.

Penertiban hunian liar ini sudah dijadwalkan Pemkot Jakbar pekan kedua Juli lalu. Namun tertunda lantaran warga menyatakan akan menghadapi kedatangan petugas. "Kami tinggal di areal ini sah, karena telah membeli lahan. Jadi jangan seenaknya main bongkar," ujar warga sembari mengacungkan-acungkan golok, bambu, dan membentuk barisan un_tuk menghalau petugas.

Perlawanan para pemilik bangunan liar akhirnya lumpuh setelah 800 aparat gabungan Satpol PP, polisi, dan TNI merangsek masuk. "Ada sejumlah warga yang berupaya bertahan dan melakukan perlawanan. Tapi sudah ditangani dengan baik," kata Tri Kurniadi, Asisten Tata Pemerintahan Jakarta Barat.

Sebelum dilakukan pembongkaran, kata Tri, pihak kecamatan dan kelurahan sudah memberikan sosialisasi kepada para penghuni. Namun sampai batas waktu yang ditetapkan, warga tetap bertahan. "Sosialisasi dan peringatan sudah kita lakukan melalui kecamatan dan kelurahan. Penertiban ini sudah sesuai prosedur dan kita tidak memberikan uang kerokhiman apalagi ganti rugi," tuturnya.

Dari 52 hektar lahan TPU Tegal Alur, 15 hektar di antaranya dimanfaatkan penghuni liar dengan mendirikan bangunan semipermanen. Diperkirakan jumlah warga yang tinggal di kawasan tersebut mencapai 1.012 KK.

Camat Kalideres Ruslan menambahkan, pembongkaran terhadap 447 bangunan liar akan dituntaskan. Selama pembongkaran petugas Polsek Kalideres akan melakukan penjagaan. Setelah pembongkaran selesai, selama sepekan bekas bongkaran akan dijaga ketat. "Dalam satu minggu kita akan amankan lokasi bekas pembongkaran. Saya berharap UPT Pemakaman segera menutup akses masuk agar lokasi ini tidak lagi ditempati," ungkap Ruslan.

Para penghuni resah, karena harus mencari lokasi lain untuk tempat tinggal. "Saya pikir tidak jadi dibongkar, karena itu saya masih tinggal di sini. Tidak tahunya hari ini dibongkar," ungkap Asnawi (51).

Asnawi dan ribuan warga lainnya hanya bisa menatap pasrah setelah empat unit alat berat berupa ekskavator mengobrak-abrik rumahnya. "Beginilah nasib orang kecil, mau punya tempat tinggal saja sulit. Saya nggak tahu besok mau tinggal di mana?" ujar Asnawi dengan wajah bingung.

Sementara Juhiro (42), warga lainnya tak bisa berkata-kata. Dia hanya duduk sambil mendekap anaknya yang menangis di antara karung barang-barang bekas. "Nggak tahu, tanya saja sama mereka yang membongkar rumah kami," tuturnya sedih.

Di tempat terpisah, ratusan gubuk serta bangunan liar di sepanjang jalur tengah lintasan KA Stasiun Tanjungpriok, Jakarta Utara juga dibongkar petugas kemarin. Pembongkaran yang melibatkan sekitar 600 personel berlangsung tertib. Para pemilik bangunan pasrah meratapi huniannya rata dengan tanah.

Humas PT KAI Sugeng Priyanto mengatakan, pembongkaran bangunan tersebut sudah lama direncanakan. Surat imbauan perintah bongkar sudah diberikan kepada penghuni dan jatuh tempo pada Selasa (28/7). "Bangunan liar yang berdiri di sisi rel masih banyak. Padahal bangunan itu sangat mengganggu laju kereta api," tukas Sugeng. Penertiban ini merupakan kali kedua. Awal Maret lalu pihaknya sudah membongkar 1.600 bangunan liar.

Ditambahkan Sugeng, jalur tengah lintasan KA akan di perbaiki dan difungsikan kembali setelah lima tahun sesuai program. "Rencana pihak KA akan membenahi rel yang rusak dari stasiun Tanjungpriok menuju Senen, Kemayoran, dan Stasiun Kota. Warga tidak diberikan uang kerokhiman atas pembongkaran tersebut. Namun diberikan tiket gratis pulang ke kampung halaman masing-masing.

Jarwo Jakaria (53) mengaku pasrah saat huniannya dibongkar. Ia mengerti lahan tempat tinggalnya bukan miliknya. "Tidak masalah, namanya juga wong cilik, tapi kalau bisa PT KAI memberikan tempat tinggal untuk kami," pintanya. O oan/dra

 

Read More...

29 July 2009

Pedagang Desak Walikota Percepat Revitalisasi Pasar

http://www.beritakota.co.id/berita/bodetabek/10739-pedagang-desak-walikota-percepat-revitalisasi-pasar.html

Pedagang Desak Walikota Percepat Revitalisasi Pasar
Sabtu, 25 Juli 2009 06:01
BEKASI, BK
Ratusan pedagang di Pasar Baru, Kota Bekasi, mengeluhkan turunnya omset penjualan atau pendapatan sejak mereka berjualan di tempat penampungan sementara (TPS). Sebab itu, mereka mendesak Walikota Bekasi Mochtar Mohamad agar mempercepat pembangunan pasar.

Para pedagang juga mengeluhkan kurang nyamannya berjualan di TPS. Selain lokasinya panas, juga karena banyak pencopet, sehingga masyarakat segan berbelanja di tempat tersebut.

Desakan percepatan pembangunan Pasar Baru yang sudah dibongkar itu diungkapkan sejumlah pedagang kepada Berita Kota saat datang di Kantor Pemkot Bekasi, Jumat (24/7). Menurut mereka, sejak dua bulan berjualan di TPS, penghasilannya merosot. "Kami tidak antipembangunan, namun hanya berharap pengembang mempercepat pembangunan pasar. Sebab, kondisi penampungan merugikan kami," kata Muhamad Wanda, pedagang sembako di Blok 2 Pasar Baru.

Diakui, meski ada pedagang yang menggugat revitalisasi, namun sekitar 600 pedagang sangat setuju pembangunan kembali Pasar Baru, karena berharap akan makin membawa keberuntungan. "Namun, kalau pembangunannya terlalu lama, kami yang merugi," katanya.

Keluhan sama diungkap Sekreatris Rukun Warga Pasar (RWP) Agustaman. Menurut dia, para pedagang ingin menyampaikan secara langsung desakan percepatan pembangunan pasar ke Walikota Bekasi. "Karena dua bulan ini pendapatan kami merosot. Lokasi TPS sangat sempit dan panas, sehingga pembeli malas datang," tandasnya.

Sementara Umi, pedagang pakaian menambahkan, ihwal harga kios tidak ada masalah lagi karena sudah ada kesepatakan, yaitu Rp14 juta per meter untuk huk (pojok) dan Rp13 juta per meter di lokasi biasa. "Namun, kami mendesak pembangunannya dipercepat," tegasnya. O hem
 

Read More...

35 Bangunan Liar Dibongkar

http://www.beritakota.co.id/berita/bodetabek/10740-35-bangunan-liar-dibongkar.html


35 Bangunan Liar Dibongkar
Sabtu, 25 Juli 2009 06:02
DEPOK, BK
Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok membongkar puluhan unit bangunan liar di sepanjang Kali Cabang Tengah, Jl Raya Citayam, Depok, Jumat (24/7).. Pembongkaran berlangsung aman dan lancar karena para pemiliknya hanya pasrah.

Meski pasrah, namun mereka sempat menggerutu karena untuk menempati bangunan yang umumnya dijadikan tempat usaha itu tidak gratis. Selain bangunan itu dibeli, setiap bulan mereka juga membayar 'retribusi' kepada pihak tertentu. "Setiap bangunan harganya bervariasi. Yang luas mencapai Rp10 jutaan. Belum lagi uang kebersihan, keamanan, dan lainnya, yang rutin dikutip setiap bulan," ujar sejumlah warga yang umumnya membuka usaha di lokasi tersebut.

Seorang penjual ayam bakar, Maesaroh, malah menuding aparat pilih kasih. Sebab, ada bangunan lain yang juga berada di pinggir kali dibiarkan berdiri. Meski begitu, karena sadar menempati lahan terlarang, wanita itu pasrah saja saat puluhan aparat Satpol PP membongkar tempat usahanya. Apalagi aparat membawa alat berat.

Menurut Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Agus Muhammad, seluruh bangunan yang dibongkar tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). "Sebanyak 35 bangunan di sepadan Kali Cabang Tengah itu juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 14/2001 tentang Ketertiban Umum, Perda No 18/2003 tentang Sempadan Sungai, dan Perda No 7/2004 tentang Sumber Daya Air," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Depok Teddy Hasanuddin mengatakan, untuk pembongkaran itu pihaknya mengerahkan 15 anggota unit reaksi cepat. "Mereka melakukan penertiban sekaligus pengamanan," katanya. O jay
 

Read More...

Disnaker Tindak Perusahaan Penyedia Naker ‘Outsourcing’

http://www.beritakota.co.id/berita/bodetabek/10891-disnaker-tindak-perusahaan-penyedia-naker-outsourcing.html


Disnaker Tindak Perusahaan Penyedia Naker 'Outsourcing'
Senin, 27 Juli 2009 17:52
BEKASI, BK
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi telah menertibkan dan menindak perusahaan dan koperasi pengelola tenaga kerja outsourcing yang melanggar ketentuan. Lantaran tindakan itu dirasa belum tuntas, tenaga kerja (naker) outrsourcing yang merasa dirugikan diminta melapor.

Menurut Kepala Disnaker Kabupaten Bekasi Asmat A Rahmat kepada Berita Kota pekan lalu, tindakan diberikan kepada perusahaan dan koperasi pengelola tenaga kerja outsourching apabila terbukti kebijakannya tak sesuai ketentuan. Sebab, katanya, ada beberapa jenis pekerjaan yang dilarang untuk menggunakan tenaga kerja outsourcing, namun ketentuan itu dilanggar.

"Meski sudah banyak yang ditertibkan, namun tindakan itu terus dilakukan agar pada masa mendatang tidak ada pelanggaran oleh penyedia tenaga kerja outsourcing," jelasnya.

Walau tidak menyebut jumlah perusahaan dan koperasi yang ditertibkan, namun Asmat menegaskan pengawasan yang dilakukan sudah maksimal. Kalau masih ada pelanggaran, lanjut dia, saat itulah perlu adanya informasi dari para karyawan yang merasa dirugikan. Sebab, dalihnya, Disnaker tidak bisa mengetahui sepak terjang semua perusahaan penyedia tenaga kerja outrsourcing.

"Apalagi, umumnya para pekerja tak mempermasalahkan, meski mengetahui terjadi pelanggaran. Kesannya, yang penting mereka sudah bekerja, sehingga masa bodoh dengan statusnya. Kami berharap adanya informasi atau laporan dari pekerja yang merasa dirugikan, agar kami bisa bertindak sesuai aturan," tegasnya.

Disebutkan, di Kabupaten Bekasi terdapat 150 perusahaan penyedia tenaga kerja outrsourcing yang dipekerjakan di sejumlah perusahaan. Namun, ujar Asmat, Disnaker kesulitan mendapatkan data otentik jika terjadi pelanggaran karena tidak ada yang melapor. O hem
 

Read More...

Anjal di Banten 11.258 Orang

http://www.beritakota.co.id/berita/bodetabek/11029-anjal-di-banten-11258-orang-.html


Anjal di Banten 11.258 Orang
Selasa, 28 Juli 2009 00:25
SERANG, BK
Jumlah anak jalanan (anjal) di wilayah Provinsi Banten terus bertambah. Mereka bertebaran di berbagai sudut jalan di ibukota kabupaten dan kota se-Banten, terutama Serang, Cilegon, dan Tangerang. Saat ini jumlah mereka mencapai 11.258 orang.

Mereka mengais rejeki dengan cara mengamen dan mengemis. Untuk itu, saban hari mereka mengadu nasib bersama para pengemis berusia lanjut di persimpangan jalan atau tempat-tempat umum lainnya.

Berdasarkan pantauan Berita Kota, Senin (27/7), anjal yang sudah memasuki usia sekolah bergerombol seraya membawa alat mengamen ala kadarnya di sejumlah persimpangan jalan (lampu merah) di Kota Serang. Kondisi serupa terlihat di ibukota Kota Cilegon. Anak-anak dengan dandanan tidak wajar berseliweran di setiap persimpangan jalan.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten Yunadi Syahroni mengaku pihaknya kesulitan menangani masalah itu (anjal) karena terkendala dana. Sebab itu, jumlah bukan menurun, tetapi malah terus bertambah. Ia menduga kondisi itu akiba arus urbanisasi dari kota lain.

Disebutkan, jumlah anjal yang tersebar di kabupaten/kota se-Provinsi Banten saat ini mencapai 11.258 orang. Meski sejumlah program digulirkan, namun penurunannya tidak signifikan. "Setiap tahun kami baru bisa membina 40 sampai 60 anak. Namun, kami akan terus berupaya agar jumlah anjal tahun ini bisa turun sampai 20%," kata Yunadi.

Ihwal maraknya anjal, menurut Yunadi akibat kurangnya perhatian orangtua. Namun, kondisi ekonomi menjadi faktor paling dominan, sehingga anak turun ke jalan mencari uang dengan cara mengamen atau mengemis. "Usia mereka rata-rata 3,5 - 15 tahun," kata Yunadi. O dam
 

Read More...

Khawatir Bentrok Penertiban Ditunda

http://www.beritakota.co.id/berita/kota/10731-khawatir-bentrok-penertiban-ditunda.html


Khawatir Bentrok Penertiban Ditunda
Sabtu, 25 Juli 2009 05:26
JAKARTA, BK
Rencana Pemkot Jakarta Barat menggelar penetiban ratusan hunian liar yang bercokol di lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegalalur, Kalideres yang direncanakan dilaksanakan, Kamis (23/7) kemarin, batal. Masalahnya, warga yang bersikukuh bertahan di lokasi siap menghalau kedatangan petugas. Apalagi salah satu organisasi massa (ormas) siap membela warga.
BK/MOAN  Djoko Ramadhan
Walikota Djoko Ramadhan menegaskan, pihaknya terpaksa menunda guna menghindari bentrok fisik antara petugas dengan warga. Apalagi berdasarkan laporan yang dia terima, ada salah satu ormas yang ikut membentengi warga bila penertiban itu dilaksanakan.

Kendati ditunda, tandas Djoko, bukan berarti ratusan warga yang sudah mengokupasi lahan TPU seluas 15 hektar dari 52 hektar untuk menjadi hunian, bisa tetap bertahan di lokasi. Apa pun alasannya, kata Djoko, lahan tersebut merupakan areal makam. "Hunian liar itu akan tetap dibongkar. Kemungkinan baru bisa dilakukan pada Rabu (29/7) mendatang. Untuk itu kami minta warga yang sudah mengokupasi lahan TPU segera hengkang. Bila sampai batas waktu yang diberikan membandel, petugas akan dikerahkan membongkar paksa," tandas Djoko.

Sejauh ini, kata Djoko, sudah ada beberapa pemilik bangunan yang mengosongkan dan membongkar huniannya. Namun sebagian lagi memilih bertahan. Jika pembongkaran tetap dilaksanakan kemarin tidak menutup kemungkinan warga memberi perlawanan.

Namun penundaan pembongkaran itu disesalkan Lurah Tegalalur Unadi Warto. Menurut dia, penertiban terhadap bangunan liar itu harus segera dilakukan. Alasannya, dari beberapa kali sosialisasi kepada warga, jumlah bangunan liar yang semula mencapai 400 unit sudah berkurang menjadi sekitar 200 unit. "Ada kemajuan positif setelah pihak kelurahan seringkali menggelar sosialisasi seraya meminta warga hengkang. Ada pemilik yang membongkar sendiri. Bila kembali diundur, dikhawatirkan ada warga lain yang justru membangun hunian baru," ungkap Unadi. O oan
 

Read More...

Sahrul Ingin Membuat Orangtuanya ‘Tersenyum’

http://www.beritakota.co.id/berita/kota/10737-sahrul-ingin-membuat-orangtuanya-tersenyum.html


Sahrul Ingin Membuat Orangtuanya 'Tersenyum'
Sabtu, 25 Juli 2009 05:57
BOCAH berusia 12 tahun itu bernama Sahrul. Pakaiannya lusuh, tanpa alas kaki, dan tangannya banyak luka lagi. Pada Kamis (23/7) lalu, dia memegang sapu seraya membersihkan gerbong kereta api ekonomi yang melaju dari Depok menuju Kota, Jakarta Barat.

Sahrul tidak tahu hari itu Hari Anak Nasional (HAN). Sebagaimana biasa dia menyapu sampah yang bertebaran di gerbong dengan harapan ada penumpang yang iba, lalu memberikan recehan kepadanya. Dia lebih banyak diam ketika diajak bincang-bincang. Ya, Sahrul memang tidak tahu bahwa dua hari lalu seyogyanya hari menyenangkan baginya, sebagaimana banyak anak seusianya yang menikmati Hari Anak Nasional di tempat hiburan dan lokasi lain. Sharul adalah yatim piyatu. Beberapa waktu lalu kedua orangtua yang sangat dicintainya meninggalkannya untuk selama-lamanya, akibat didera demam berdarah dengue (DBD).

Dia tak memiliki sanak keluarga. Kehilangan orangtua di usia yang sangat muda memaksanya putus sekolah sejak kelas VI SD. Sejak itu pula dia sebatang kara, harus menghidupi diri sendiri. Dia memutuskan datang ke Jakarta dengan mengendap-endap menumpang bus jurusan Jakarta dari daerah Jawa.

Banyak cerita pahit mengendap di memorinya. Mulai dimarahi pelayan restoran terkenal karena meminta sepotong roti, hingga nyaris ditangkap Satpol PP. Dipalak preman pun pernah dirasakannya, sehingga harus menahan lapar karena seluruh penghasilannya dikuras.

Saban hari Sharul berpeluh keringat dengan penghasilan tak menentu. Bila penumpang kereta ramai biasanya dia mendapatkan rezeki Rp10.000, jika sepi harus puas mengantongi Rp2.000.

Selain menyapu kereta, Sharul sering mencari tambahan membantu memberesi kios yang hendak ditutup pemiliknya di Stasiun KA Bogor. Di sana dia bisa kebagian upah Rp5.000. Dengan upah sekecil itu dia bersyukur, bisa mengisi perut yang keroncongan.

Dia kerap sedih melihat anak seusianya pergi sekolah pagi hari, padahal dirinya harus meraih sapu lidi untuk memulai pekerjaannya di atas kereta. Menjelang malam, ketika anak-anak lain hidup berkecukupan, bisa tidur lelap dengan nyaman di kasur. Baginya, diperbolehkan tidur di peron kereta sudah cukup bahagia.

Nasib mengantarnya menjadi penyapu kereta. Sharul memendam cita-cita ingin melanjutkan sekolah supaya bisa mendapat pekerjaan yang layak. Dia ingin membuat kedua orangtuanya tersenyum bangga di alam baka. O pkl-e
 

Read More...